JURNALSUKABUMI.COM – Sebuah rumah milik Titin warga Kampung Bojonggenteng, RT 06/02, Desa Bojonggenteng, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi diduga disegel Bank Emok Koperasi Simpan Pinjam Dian Mandiri (Diman). Lantaran belum melunasi tunggakan hutangnya.
Berdasarkan informasi jurnalsukabumi.com, penyegelan tersebut dilakukan oleh lembaga Bank Emok sejak Selasa (7/1/2020) lalu. Risma selaku ketua kelompok mengatakan, penyegelan rumah tersebut dilakukan karena Titin meminjam uang kepada Bank Emok dengan nilai Rp 1,5 juta, namun Titin belum bisa membayar sisa hutangnya, sehingga dilakukan penyegelan.
“Dari nominal Rp 1,5 juta sudah dicicil sebanyak 11 kali, dengan pembayaran mingguannya sebesar Rp 105 ribu, sekarang kalau dihitung paling sisa hutangnya sekitar Rp 400 ribu lagi,” ujarnya kepada jurnalsukabumi.com (21/01/20)
Sebelumnya, Titin sempat menegosiasi kepada lembaga tersebut dengan cicilan perminggunya Rp 10 ribu, namun pihak lembaga menolaknya, diminta surat penolakan namun tak mau, sehingga permasalahan ini dibawa ke Mapolsek Bojonggenteng.
“Bu Titin meminta setoran perminggunya dengan nominal Rp 10 ribu, karena untuk cicilan Rp 105 ribu perminggu ia tidak mampu, tapi negosiasi tersebut ditolak, diminta surat penolakan tidak mau, terpaksa saya bawa permasalahan ini kepihak kepolisian,” ungkapnya
Hingga berita ini di turun, salah satu pihak Bank Emok dan korban sudah di bawa ke Mapolsek Bojonggenteng dan selanjutnya akan di mintai keterangan dari kedua belah pihak.
Reporter : Herwanto
Redaktur : FK Robbi












