JURNALSUKABUMI.COM – Akibat proyek pembangunan Tol Bogor Ciawi Sukabumi (Bocimi), jalan Desa Nanggerang, Kecamatan Cicurug sepanjang 300 meter rusak, kerusakan jalan yang terjadi akibat dampak lalaulintas kendaraan angkutan proyek. Atas kejadian tersebut Pemerintah Desa Nanggerang, Kecamatan Cicurug mengajukan surat permohonan perbaikan jalan ke Trans Jalan Tol (TJT).
Kendati, secara lisan sudah sering menyampaikan bahwa jalan sepanjang 300 meter rusak akibat angkutan berat, pihak Waskita akan bertanggungjawab setelah proyek selesai. Namun hal tersrbut baru secara lisan.
” Surat pengajuan ini di ajukan agar memiliki kekuatan buat kami, sehingga pada saat nanti selesai proyek tinggal kita ingatkan,” jelas Unang Suwandi Kepala Desa Nanggerang, kepada jurnalsukabumi.com, Jumat (03/01/20).
Diakuinya, meskipun secara lisan sudah sering disampaikan di lapangan ke manager proyek P.T Waskita, sudah ada jawabannya akan di beton setelah selesai proyek, karena kalo sekarang di beton makan jalan akan rusak kembali, tanggapan Wakita yakni kalau sudah selesai pekerjaan tol, tidak akan terganggu oleh truk proyek.
“Tetap saya ajukan surat pengajuan perbaikan secara tertulis, agar memiliki bukti kekuatan,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan pihak Waskita saat dihubungi jurnalsukabumi.com, belum memberikan tanggapan dan jawaban.
Reporter : Rawin Soedaryanto
Redaktur : FK Robbi
Discussion about this post