Lagi, Bawaslu Kabupaten Sukabumi Didemo Soal Rekrutmen Panwascam

Kamis, 26 Desember 2019 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seratusan massa aksi dari beberapa elemen masyarakat berunjuk rasa di halaman Kantor Bawaslu Kabupaten Sukabumi.

i

Seratusan massa aksi dari beberapa elemen masyarakat berunjuk rasa di halaman Kantor Bawaslu Kabupaten Sukabumi.

JURNALSUKABUMI.COM – Aksi unjuk rasa kembali terjadi ke Kantor Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Jalan Raya Karangtengah, Cibadak, Kamis (26/12/2019).

Kali ini, massa aksi berasal dari elemen masyarakat di antaranya Demokrasi Indonesia Anti Gerakan Anarkisme (Diaga) Muda Indonesia dan Gerakan Mahasiswa Peduli Pemilu.  

BACA JUGA: Rekrutmen Panwascam di Kabupaten Sukabumi Dituding Sarat KKN, Didominasi TSM, Apa Itu?

BACA JUGA: Bawaslu Kabupaten Sukabumi Bersuara Soal Tuntutan dan Tudingan, Apa Isi Penjelasannya?

Pada Senin (23/12/2019)  sejumlah mantan peserta calon panitia pengawasan kecamatan (panwascam) melakukan aksi. Para demonstrasi yang didominasi oleh mantan Panwascam Pilgub dan Pemilu 2019 tersebut menuding, lembaga yang menjadi wasit pemilu itu dalam memilih anggota Panwascam untuk Pilkada Kabupaten Sukabumi 2020 sarat KKN.

Sebab, dari 141 anggota panwascam yang diloloskan, sekitar 40 persennya merupakan teman, saudara, hingga mertua (TSM) dari pegawai Bawaslu.

“Kami turun aksi ini untuk memastikan bahwa proses demokrasi di Sukabumi telah terjadi adanya polarisasi politik, dengan adanya indikasi KKN (dalam rekrutmen Panwascam),” kata koordinator aksi, Dewex Sapta Nugraha.

Dewex Sapta Nugraha.

Mantan Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) Sukabumi ini mendesak agar Bawaslu bekerja secara profesional, mendesak agar Bawaslu bekerja secara independen.

“Bawaslu merupakan instrumen demokrasi yang seharusnya dalam proses demokrasi Pilkada Kabupaten Sukabumi beriskap independen. Kapasitas panwascam terpilih juga perlu dipertanyakan,” tegasnya.

Ketua Bawaslu Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Hariyanto menjelaskan terkait transparansi nilai wawancara yang tidak dipublikasikan. Dalam hal ini mengacu Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019 dan Surat Bawaslu RI Nomor: 0518/K.Bawaslu/TU.00.01/XI/2019 Perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tes Tertulis Online, Wawancara dan Monitoring Perekrutan Panwas Kecamatan dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020.

Teguh Hariyanto.

“Bahwa tidak ada klausul yang menerangkan harus mengumumkan hasil tes Wawancara, hanya ada klausul tentang pengumuman nilai Ujian online saja,” paparnya.

Terkait tudingan praktik nepotisme hasil Panwascam yang lulus tes tulis dan wawancara, kata Teguh, dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Sukabumi mengumumkan hasil kelulusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (objektif).

“Adapun itu berdasarkan hasil dari akumulasi nilai Socrative (Tes Tulis berbasis Online) 30% dan Tes Wawancara 70%,” jelasnya.

Lalu, mengenai anggapan audit anggaran yang tidak transparan, menurut Teguh, Bawaslu Kabupaten Sukabumi telah diaudit oleh Pengawas Internal Bawaslu RI; Badan Pemeriksa Keuangan RI; dan c. Tim Supervisi Keuangan Bawaslu Provinsi Jawa Barat.

Hasil audit dari ketiga Lembaga tersebut, bahwa tidak ada temuan yang berakibat kepada lembaga Bawaslu Kabupaten Sukabumi secara umum, dengan kata lain tidak ada persoalan.

Reporter: Ifan

Redaktur: FK Robbi

Berita Terkait

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan
Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug
Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil
Sukabumi Menggugat! Massa Desak Ayep Zaki Mundur dari Kursi Wali Kota
Jalan Kampung Bojongkopi Longsor Empat Tahun Lalu, Warga Keluhkan Belum Ada Perbaikan
Diberi Tenggat 30 Hari, Massa Aksi 2.6.26 Layangkan Gugatan untuk Ayep Zaki

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:59 WIB

Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:44 WIB

DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:23 WIB

Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:38 WIB

Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil

Berita Terbaru