JURNALSUKABUMI.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi angkat bicara menanggapi berbagai tudingan maupun tuntutan dari aksi yang dilakukan sejumlah mantan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) periode 2017-2019, Selasa (24/12/2019).
Komisioner Bawaslu Kabupaten Sukabumi Divisi SDM dan Organisasi, Nuryamah menjelaskan terkait transparansi nilai wawancara yang tidak dipublikasikan. Dalam hal ini mengacu Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019.
Acuan lainnya yaitu Surat Bawaslu RI Nomor: 0518/K.Bawaslu/TU.00.01/XI/2019 Perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tes Tertulis Online, Wawancara dan Monitoring Perekrutan Panwas Kecamatan dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020.
“Bahwa tidak ada klausul yang menerangkan harus mengumumkan hasil tes Wawancara, hanya ada klausul tentang pengumuman nilai Ujian online saja,” papar Nury, sapaan karibnya kepada jurnalsukabumi.com.
Terkait tudingan praktik nepotisme hasil Panwascam yang lulus tes tulis dan wawancara, kata Nury, dalam hal ini kami Bawaslu Kabupaten Sukabumi mengumumkan hasil kelulusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (objektif).
“Adapun itu berdasarkan hasil dari akumulasi nilai Socrative (Tes Tulis berbasis Online) 30% dan Tes Wawancara 70%,” jelas wanita berkerudung sekaligus Ketua Pokja Pembentukan Panwascam Bawaslu Kabupaten Sukabumi ini.
Lalu, mengenai audit anggaran yang tidak transparan, menurut Nury, Bawaslu Kabupaten Sukabumi telah diaudit oleh Pengawas Internal Bawaslu RI; Badan Pemeriksa Keuangan RI; dan c. Tim Supervisi Keuangan Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
Hasil audit dari ketiga Lembaga tersebut, bahwa tidak ada temuan yang berakibat kepada lembaga Bawaslu Kabupaten Sukabumi secara umum, dengan kata lain tidak ada persoalan.
Mengenai anggaran Pilkada Gubernur 2018 dan Pileg, Pilpres 2019, sudah distribusikan sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama anggaran untuk Panwascam semua sudah didistribusikan dengan sistem transfer ke rekening giro masing-masing Panwascam.
“Bahkan dalam proses evaluasi berkaitan LPJ dan/atau SPJ Panwascam pada Pemilu sebelumnya masih ada yang belum menyelesaikan, yang justru menjadi kendala pertanggungjawaban bagi Bawaslu Kabupaten Sukabumi secara umum,” ujarnya.
Lebih lanjut Nury memaparkan, seputar tidak mengindahkan instruksi Ketua Bawaslu RI yang harus memprioritaskan Panwascam yang sudah berpengalaman.
Mengenai hal tersebut, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam point 1 (satu), bahwa tidak ada klausul untuk memprioritaskan Panwascam yang sudah berpengalaman.
Terakhir, Nury menyampaikan bertanggungjawab secara moral sesuai dengan sumpah janji jabatan sebagai Komisioner Bawaslu Sukabumi. Menurutnya, Pertanggungjawaban secara moral tidak dapat diukur oleh penilaian sepihak yang bersifat subjektif.
“Apabila kami dianggap tidak profesional, karena dalam hal ini kami sudah mengucapkan sumpah janji jabatan sebagai Pimpinan Bawaslu Kabupaten Sukabumi, dan hal tersebut kami akan pertanggungjawabkan sesuai dengan tugas dan fungsi kami sebagai Pimpinan Bawaslu Kabupaten Sukabumi,” tandasnya.
Diberitakan, Sejumlah mantan peserta calon panitia pengawasan kecamatan (panwascam) melakukan aksi demonstrasi ke Kantor Bawaslu Kabupaten Sukabumi di Jalan Raya Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Senin (23/12/2019).
Para demonstrasi yang didominasi oleh mantan Panwascam Pilgub dan Pemilu 2019 itu menuding, lembaga yang menjadi wasit pemilu itu dalam memilih anggota Panwascam untuk Pilkada Kabupaten Sukabumi 2020 sarat KKN. Sebab, dari 141 anggota panwascam yang diloloskan, sekitar 40 persennya merupakan teman, saudara, hingga mertua (TSM) dari pegawai Bawaslu.
Reporter: Ifan
Redaktur: Jon Digos












