Sengketa “Tanah Legenda” di Sagaranten Masuki Kesimpulan, Apa Isinya?

Senin, 16 Desember 2019 - 16:20 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang perdata "tanah legenda" di Sagaranten, Sukabumi memasuki tahap kesimpulan di PN Cibadak.

i

Sidang perdata "tanah legenda" di Sagaranten, Sukabumi memasuki tahap kesimpulan di PN Cibadak.

JURNALSUKABUMI.COM –  Sidang gugatan sengketa “tanah legenda” seluas 6 hektare di Kampung Sindang, Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi memasuki tahap kesimpulan di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Jalan Raya Cibadak, Senin (16/12/2019).

Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Mateus Sukusno Aji didampingi Djoko Wiryono Budhi dan Agustinus, masing-masing pihak memberikan kesimpulan. Pihak penggugat Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) PT Zhong Min Hydro Indonesia diwakili kuasa hukumnya, M. Nurjaya, sementara tergugat II PT Kemilau Rejeki diwakili kuasa hukum dari Tim Advokat dan Konsultan Hukum Halim-Silalahi & Sekutu, Welfrid K. Silalahi.

BACA JUGA: Mantan Hakim MA Dihadirkan, Sidang Lokasi Sengketa “Tanah Legenda” di Sukabumi Batal Digelar

BACA JUGA: Dua Jam, PT Zhong Min Hydro VS PT Kemilau Rejeki “Bertarung” Adu Kuat Bukti Klaim Tanah “Legenda” 

BACA JUGA: Mabes Polri Datangi Proyek Pembangkit Listrik di Sukabumi, Melakukan Apa?

Sementara tergugat I yakni mantan Kades Mekarsari, Jafar Rusdiana (50) dan turut tergugat Kantor BPN Kabupaten Sukabumi tidak hadir. Untuk  mantan Kades Merkarsari diketahui masih menjalani hukuman penjara di Lapas Warungkiara setelah divonis 7 bulan kurungan penjara karena turut terlibat memalsukan dokumen tanah negara.    

“Untuk tergugat I dan turut tergugat tidak hadir dan dianggap tidak menggunakan haknya. Sidang selanjutnya tahap keputusan akan digelar di PN Cibadak pada Kamis (19/12/2019),” ungkap Ketua Majelis, Mateus Sukusno Aji.

Kuasa Hukum PT Kemilau Rejeki, Welfrid K. Silalahi menjelaskan, pihaknya pada sidang kali ini menyampaikan kesimpulan fakta-fakta persidangan dari awal hingga akhir. Termasuk mengomentari bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi.

Welfrid K. Silalahi.

“Kami berharap majelis hakim akan memutuskan yang seadil-adilnya, baik perdata formil maupun materil,” kata Welfrid.

Welfrid mengklaim bahwa gugatan dari penggugat berdasarkan penjanjian tanah desa atau sampalan. Namun dalam fakta persidangan, penggugat tidak bisa membuktikan bukti kepemilikan atau adanya tanah kas desa itu.

“Termasuk saksi-saksi dari penggugat tidak konsisten, malah ada saksi tanah itu berasal dari cerita turun-temurun (tanah legenda, red),” ungkapnya.

Welfrid juga menyoroti besaran kerugian gugatan sebesar Rp 10 miliar tidak berdasar. Kerugian itu menurut penggugat, kata dia, diakibatkan oleh garis polisi di lokasi proyek PT Zhong Min. “Bukan kami yang menyegel lokasi itu, tapi yang memasang police line dan plang oleh Bareskrim Mabes Polri.  Itupun kasus berbeda (pidana) tapi kerugian disangkakan kepada kami,” bebernya.

Sementara, Kuasa Hukum PT Zhong Min Hydro, M. Nurjaya menuturkan dalam sidang kali ini menyampaikan semua kesimpulan berupa surat kepada majelis hakim. Inti kesimpulan, kata dia, yakni pihaknya masih meyakini dan menganggap gugatannya benar.

M. Nurjaya

“Surat pelepasan garapan cacat hukum. Pertama jelas saksi Aas dan Kholid di persidangan mengakui mereka tidak mempunyai tanah garapan di Mekarsari. Sesuai gugatan awal, kita minta surat pelepasan garapan itu batal demi hukum,” tandasnya.

Reporter: FK Robbi

Redaktur: Rustandi

Berita Terkait

Kejati Jabar Tahan Sekretaris DPRD Indramayu Terkait Korupsi Tunjangan Senilai Rp18,7 Miliar
Bupati Asep Japar Titip Pesan untuk Pemuda Sukabumi: Jaga Persatuan, Bangun Daerah
Babak Baru SPPG Nagrak Utara III, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Permintaan Rp1 Miliar dari YMQI
Viral Adu Jotos di Padepokan Ciracap, Dua Orang Kini Berstatus Tersangka
Tragis! Ayah dan Anak Terseret Ombak di Pantai Istiqomah Sukabumi Sang Ayah Tewas
Tantan Sulton Tekankan Profesionalisme Wartawan, PWI Sukabumi Diminta Perkuat Kompetensi!
SMSI-RRI Bersatu Lawan Hoaks, Perkuat Kompetensi dan Informasi Pembangunan
Deretan Pedagang Oleh-oleh di Pamuruyan Kembali Disorot, Pengawasan Satpol PP?

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kejati Jabar Tahan Sekretaris DPRD Indramayu Terkait Korupsi Tunjangan Senilai Rp18,7 Miliar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Bupati Asep Japar Titip Pesan untuk Pemuda Sukabumi: Jaga Persatuan, Bangun Daerah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 22:13 WIB

Viral Adu Jotos di Padepokan Ciracap, Dua Orang Kini Berstatus Tersangka

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:38 WIB

Tragis! Ayah dan Anak Terseret Ombak di Pantai Istiqomah Sukabumi Sang Ayah Tewas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:51 WIB

Tantan Sulton Tekankan Profesionalisme Wartawan, PWI Sukabumi Diminta Perkuat Kompetensi!

Berita Terbaru