Mantan Hakim MA Dihadirkan, Sidang Lokasi Sengketa “Tanah Legenda” di Sukabumi Batal Digelar

Senin, 9 Desember 2019 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Mahkamah Agung, Atja Sandjaja dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang sengketa lahan PT Zhong Min dengan PT Kemilau Rejeki di PN Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Foto: Irfan Rifaudin

i

Hakim Mahkamah Agung, Atja Sandjaja dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang sengketa lahan PT Zhong Min dengan PT Kemilau Rejeki di PN Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Foto: Irfan Rifaudin

JURNALSUKABUMI.COM – Sidang lokasi atau pemeriksaan setempat (PS) terkait sengketa “tanah legenda” di Kampung Sindang, Mekarsari, Sagaranten, Sukabumi antara Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) PT Zhong Min dengan PT Kemilau Rejeki batal digelar.

Kepastian itu disampaikan Ketua Majelis Hakim PN Cibadak, Mateus Sukusno Aji dalam sidang agenda pembuktian dari tergugat I, PT Kemilau Rejeki di Ruang Sidang I PN Cibadak, Jalan Raya Cibadak-Cisaat, Sukabumi, Senin (9/12/2019).

BACA JUGA: Saksi Ahli PT Kemilau Mantan Hakim Agung dalam Sidang Gugatan PT Zhong Min, Siapakah Itu?

BACA JUGA: Majelis Hakim Bakal Cek Lokasi Sengketa Lahan PT Zhong Min VS PT Kemilau

Pembatalan itu setelah ketua majelis hakim beranggotakan, Djoko Wiryono Budhi dan Agustinus  memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak. Namun, kuasa hukum PT Zhong Min, Ardy Antoni didampingi M. Nurjaya menyampaikan keberatan lantaran PS membutuhkan biaya.

“Berhubung PS membutuhkan biaya ke lokasi, sesuai arahan klien, kami minta dibatalkan,” kata Ardy di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA: Dua Jam, PT Zhong Min Hydro VS PT Kemilau Rejeki “Bertarung” Adu Kuat Bukti Klaim Tanah “Legenda” 

Menanggapi hal itu, kuasa hukum PT Kemilau Rejeki, Risha Shindyani Halim dan Welfrid K. Silalahi turut menerima. Meski keduanya sempat terlihat berbincang-bincang sebelum menerima keputusan itu.

Kuasa hukum PT Kemilau Rejeki, Risha Shindyani Halim dan Welfrid K. Silalahi.

Dalam sidang kali ini, PT Kemilau Rejeki menghadirkan lima saksi, salah satunya yakni mendengarkan pendapat dari saksi ahli mantan Hakim Mahkamah Agung, Atja Sandjaja. Sidang selanjutnya diputuskan majelis hakim digelar, Senin (16/12/2019) di PN Cibadak beralamat di Kecamatan Cibadak dengan agenda pembacaan kesimpulan.

M Nurjaya menambahkan, sidang lokasi atau PS itu bersifat opsional. Artinya, kata dia, PS tak harus wajib dilaksanakan. Pihaknya meyakini bahwa SHGB atas nama PT Kemilau Rejeki terbit menyalahi aturan atau cacat hukum.

Kuasa hukum PLTMH PT Zhong Min Hydro Indonesia, M. Nurjaya.

“Pembatalan PS tak mempengaruhi isi gugatan kami. Yakni agar SHGB sebanyak lima blok seluas 6 hektare atas nama PT Kemilau Rejeki dikembalikan ke negara, pelepasannya itu cacat hukum,” tambahnya.

Sementara, Welfrid K. Silalahi menegaskan dari saksi-saksi yang dihadirkan menyatatakan dan membuktikan bahwa tanah tersebut adalah tanah garapan. Telah digarap secara turun-temurun dari leluhurnya kepada orangtua dan diteruskan oleh mereka.

“Dan saksi-saksi itu menyatakan tanah sampalan itu jauh lokasinya. Bahkan sampai sekarang masih digarap oleh warga. Jadi gugatan terhadap kami, dari saksi ahli juga memberikan ilustrasi bahwa gugatan yang demikian itu kabur,” ungkap Welfrid.

Alasan kaburnya gugatan, sambung Welfrid, pertama yang digugat adalah mantan kepala desa, seharusnya lembaga yakni pemdes. Lalu, posisi tanah tidak disebutkan batas-batasnya atau objek perkara yang disebut tanah sampalan samping kanan, kiri dan lainnya.

“Kedudukan legal standing mereka sebagai penggugat itu juga tidak berdasar, karena menurut hemat kami yang seharusnya mengajukan gugatan adalah pihak desa. Mereka (PT Zhong Min) hanya melakukan perjanjian sewa-menyewa tanah sampalan,” paparnya.

Risha Shindyani Halim menanggapi terkait batalnya PS. Dijelaskannya, penggugat menyatakan tidak sanggup untuk membiayai sidang lapangan. Dia menilai, sebagai pihak tergugat jelas nampak tidak ada itikad baik dari pihak penggugat untuk membuktikan.

“Tak ada itikad baik dari penggugat, sebenarnya tanah yang mereka gunakan adalah tanah kas desa sebagaimana dalilnya mereka atau bukan? Pihak kami hanya mengikuti alur yang diciptakan oleh penggugat,” tandasnya.

Reporter: Ifan

Redaktur: FK Robbi

Berita Terkait

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 
Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah
Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen
17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup
Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028
Parah! Antrean Truk di SPBU Cibadak Kuasai Bahu Jalan, Pengendara Premium Terjebak
Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan
Ratusan Buruh ‘Kepung’ Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Keluhkan Pencaloan Pencairan

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 21:23 WIB

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 

Senin, 20 Juli 2026 - 18:39 WIB

Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah

Senin, 20 Juli 2026 - 15:54 WIB

Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:08 WIB

17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:46 WIB

Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028

Berita Terbaru