Majelis Hakim Bakal Cek Lokasi Sengketa Lahan PT Zhong Min VS PT Kemilau

Kamis, 28 November 2019 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang perdata gugatan PT Zhong Min Hydro Indonesia terhadap PT Kemilau Rejeki masuk pembuktian di PN  Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

i

Sidang perdata gugatan PT Zhong Min Hydro Indonesia terhadap PT Kemilau Rejeki masuk pembuktian di PN Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

JURNALSUKABUMI.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak memastikan bakal meninjau lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) PT Zhong Min Hydro Indonesia di Kampung Sindang, Mekarsari, Sagaranten, Sukabumi, Jawa Barat. 

Peninjauan lahan sengketa antara PT Zhong Min Hydro Indonesia dengan PT Kemilau Rejeki itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Mateus Sukusno Aji dalam sidang perdata tahapan pembuktian dari tergugat II, Kamis (28/11/2019).

“Apabila sudah selesai semua pembuktian dari kedua belah pihak, kami akan meninjau lokasi. Tapi masih ada sidang satu kesempatan lagi dengan agenda pembuktian dari pihak tergugat II,” ujar Mateus didampingi hakim anggota, Djoko Wiryono Budhi dan Agustinus.

Dalam agenda sidang pembuktian, PT Kemilau Rejeki melalui kuasa hukum, Welfrid K. Silalahi menyodorkan empat berkas bukti. Pada pekan depan, Kamis (5/12/2019) PT Kemilau Rejeki akan kembali memperkuat bukti disertai dengan saksi-saksi.

“Kami sebagai tergugat menunggu, sehingga jelas dengan meninjau lokasi yang digugat. Di mana letaknya dan berapa luasnya. Saksi-saksi yang dihadirkan penggugat kemarin kan menerangkan tanah sampalan itu berdasarkan dari cerita turun temurun, tanah legenda. Jadi gugatan itu terbukti cacat formil, tidak bisa diterima,” terang Welfrid.

Kuasa Hukum PT Kemilau Rejeki, Welfrid K. Silalahi.

Kuasa hukum PT Zhong Min Hydro, Ardy Antoni menyampaikan akan mempelajari terlebih dahulu semua berkas dokumen yang diajukan tergugat II. Terkait rencana peninjauan lokasi, kata Ardy, memang secara formal harus ditempuh.

“Jadi gugatan kami nyata tidak fiktif, namun waktunya ke lokasi terserah majelis hakim setelah semua pihak rampung mengajukan bukti-bukti. Gugatan kami jelas tanah seluas 6 hektare itu harus dikembalikan ke negara,” jelasnya didampingi Direktur PT Zhong Min Indonesia, Wang Zheng Song alias Asong.

Kuasa Hukum PT Zhong Min Hydro, Ardy Antoni (tengah), Ari Apriyanto (kiri) dan Direktur Utama, Wang Zheng Song.

Dalam kasus itu, tergugat I, mantan Kepala Desa Mekarsari, Jafar Rusdiana (50), dan tergugat II PT Kemilau Rejeki. Turut tergugat yakni Kantor BPN Kabupaten Sukabumi. Hanya saja, tergugat I yang sudah divonis 7 kurungan penjara dan turut tergugat BPN Kabupaten Sukabumi tak tampak hadir.

Reporter: FK Robbi

Redaktur: Rustandi

Berita Terkait

Kuota Haji Sukabumi Terdampak Kebijakan Baru: Nasib Ribuan Calhaj Tunggu SK Menteri
Klaim Diintimidasi, Sekda: Kawal Korban Pencabulan Bocah TK di Kadudampit!
KH. Ma’ruf Amin Resmi Pimpin Dewan Penasehat SMSI
Kasus Pencabulan Bocah TK di Kadudampit, Gus Uha: Tindak Tegas Pelaku!
Belasan Ribu Pohon Ditebang Ilegal di Cidahu, Warga Rasakan Air Keruh dan Krisis Air Bersih
Diterpa Bencana, KDM Bongkar Problem Sukabumi Akibat Rusaknya Alam
Restorative Justice: Wujud Penegakan Hukum Berhati Nurani
48 Jam Pascabencana, BPBD Jabar Pastikan Warga Terisolir Mulai Tertangani

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 17:36 WIB

Kuota Haji Sukabumi Terdampak Kebijakan Baru: Nasib Ribuan Calhaj Tunggu SK Menteri

Selasa, 4 November 2025 - 18:55 WIB

Klaim Diintimidasi, Sekda: Kawal Korban Pencabulan Bocah TK di Kadudampit!

Selasa, 4 November 2025 - 15:24 WIB

KH. Ma’ruf Amin Resmi Pimpin Dewan Penasehat SMSI

Senin, 3 November 2025 - 18:19 WIB

Kasus Pencabulan Bocah TK di Kadudampit, Gus Uha: Tindak Tegas Pelaku!

Jumat, 31 Oktober 2025 - 19:24 WIB

Belasan Ribu Pohon Ditebang Ilegal di Cidahu, Warga Rasakan Air Keruh dan Krisis Air Bersih

Berita Terbaru