JURNALSUKABUMI.COM – Tambang ilegal atau tak berizin milik Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) di Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat menyatakan ilegal dan melanggar. Namun jika masuk pidana ada di kewenangan pihak kepolisian.
“Memang secara prosedur ilegal. Tapi untuk penindakan soal pelanggaran atau pidana kewenangan pihak kepolisian,” ungkap Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Cianjur Zenal Arifin, Rabu (6/11/2019).
Menurut Zenal, untuk soal penindakan sendiri ranahnya oleh Aparat Penegak Hukum (APH), karena kaitan dengan izin apakah melanggar UU Pertambangan dan UU Lingkungan.
“Kami tidak bisa berbicara banyak kalau soal penindakan, karena kewenangan pihak kepolisian, kami hanya selaku pejabat negara yang mengurus administrasi saja,” katanya.
Ditambahkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Acep Saeffudin mengatakan, untuk penindakan sendiri bisa dilihat dari dua sisi. Yang pertama jika melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) akan ditangani oleh Kasatpol-PP Jawa Barat dengan menurunkan tim. Namun jika melanggar Undang-Undang Pertambangan atau Lingkungan ranahnya pihak kepolisian.
“Selain undang-undang yang diterapkan pihak kepolisian, soal lahan yang digarap oleh tambang tersebut milik siapa, apakah ada dugaan penyerobotan lahan atau tidak,” tegasnya.
Reporter : FK Robbi
Redaktur : ES
Discussion about this post