Pilkada Kabupaten Sukabumi, Simak Jadwal Penjaringan Partai Gerindra

Senin, 21 Oktober 2019 - 05:18 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI – Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Sukabumi, mulai membuka pendaftaran Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi selama 20 hari, mulai 25 Oktober hingga 15 November 2019.

Para kandidat F1 maupun F2 bisa mengambil formulir pendaftaran di jam kerja, pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Lokasinya di DPC Partai Gerindra beralamat di Jalan KH Ahmad Sanusi Nomor 6, Kampung Ciseureuh, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Agus Firmansyah.

Sekretaris DPC Gerindra Kabupaten Sukabumi, Agus Firmansyah mengatakan waktu penjaringan tersebut sesuai instruksi hasil Rapat Pimpinan Nasional di Padepokan Garudayaksa Partai Gerindra.

“Di Jawa Barat, ada 8 kota/kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada serentak. Salah satunya di Kabupaten Sukabumi, waktu penjaringan mulai 25 Oktober hingga 15 November,” ungkap Agus saat ditemui di Rumah Aspirasi dan Inspirasi Heri Gunawan (RAI-HG), Jalan Arief Rahman Hakim, Warudoyong, Sukabumi, Senin (21/10/2019).

Dijelaskannya, setelah berkas pendaftaran para kandidat nantinya akan dilakukan verifikasi, mulai administrasi hingga tes wawancara.

“Penjaringan ini terbuka untuk umum. Kami target menang, makanya dalam verifikasi nantinya akan ketat,” paparnya.

Di lain sisi, Agus menjelaskan saat ini sudah membentuk Badan Pemenangan Pemilihan Kepala Daerah (BAPPDA) yang ditetapkan melalui SK DPC dan disetujui DPD. “Setelah diverifikasi di DPC, kami akan menyerahkan seluruh berkas bakal calon kepala daerah ke DPD selambatnya pada tanggal 17 November 2019,” imbuh Pengarah Bappda Kabupaten Sukabumi ini.

Diketahui, Partai Gerindra Kabupaten Sukabumi merupakan pemenang Pileg 2019 lalu dengan meraih mencapai 255 ribu suara. Dengan raihan itu, Partai Gerindra menguasai kursi DPRD Kabupaten Sukabumi sebanyak 9 kursi.

Meski demikian, untuk mengusung calon kepala daerah dibutuhkan minimal 10 kursi, sehingga dipastikan berkoalisi dengan parpol lainnya. “Untuk koalisi, kami masih melakukan komunikasi dan lobi-lobi politik dengan semua parpol lainnya,” tukasnya.

Reporter: FK Robbi

Redaktur: Jon Digos

Berita Terkait

DPRD Soroti Aktivitas Tambang di Simpenan, Perusahaan Diminta Hentikan Kegiatan Sementara
HUT ke-81 TNI: Rumkitban Pangrango Sukabumi Gelar Baksos Kesehatan dan Pengobatan Gratis
Lahan Sawit di Parakansalak Terbakar, Petugas Gabungan Evakuasi CepatĀ 
Diduga Belum Kantongi Izin, Aktivitas Pengerukan Tanah Merah di Nagrak Dikeluhkan Warga
Satu Keluarga Terjun ke Jurang di Ciemas, Ayah Meninggal Dunia
Bawa Muatan 9 Ton, Truk Terguling di Tanjakan Baed Warungkiara
Pasokan Solar Nelayan Palabuhanratu Disanggupi 240 KL, HNSI Minta Fleksibel saat Darurat
Perahu Nelayan Hampir Tenggelam di Perairan Palabuhanratu, Ikan Pepetek Berhamburan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 08:09 WIB

DPRD Soroti Aktivitas Tambang di Simpenan, Perusahaan Diminta Hentikan Kegiatan Sementara

Senin, 28 September 2026 - 22:04 WIB

HUT ke-81 TNI: Rumkitban Pangrango Sukabumi Gelar Baksos Kesehatan dan Pengobatan Gratis

Minggu, 27 September 2026 - 20:34 WIB

Lahan Sawit di Parakansalak Terbakar, Petugas Gabungan Evakuasi CepatĀ 

Sabtu, 26 September 2026 - 15:35 WIB

Diduga Belum Kantongi Izin, Aktivitas Pengerukan Tanah Merah di Nagrak Dikeluhkan Warga

Jumat, 25 September 2026 - 15:08 WIB

Satu Keluarga Terjun ke Jurang di Ciemas, Ayah Meninggal Dunia

Berita Terbaru