Pilkada Kabupaten Sukabumi, Simak Jadwal Penjaringan Partai Gerindra

Senin, 21 Oktober 2019 - 05:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI – Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Sukabumi, mulai membuka pendaftaran Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi selama 20 hari, mulai 25 Oktober hingga 15 November 2019.

Para kandidat F1 maupun F2 bisa mengambil formulir pendaftaran di jam kerja, pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Lokasinya di DPC Partai Gerindra beralamat di Jalan KH Ahmad Sanusi Nomor 6, Kampung Ciseureuh, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Agus Firmansyah.

Sekretaris DPC Gerindra Kabupaten Sukabumi, Agus Firmansyah mengatakan waktu penjaringan tersebut sesuai instruksi hasil Rapat Pimpinan Nasional di Padepokan Garudayaksa Partai Gerindra.

“Di Jawa Barat, ada 8 kota/kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada serentak. Salah satunya di Kabupaten Sukabumi, waktu penjaringan mulai 25 Oktober hingga 15 November,” ungkap Agus saat ditemui di Rumah Aspirasi dan Inspirasi Heri Gunawan (RAI-HG), Jalan Arief Rahman Hakim, Warudoyong, Sukabumi, Senin (21/10/2019).

Dijelaskannya, setelah berkas pendaftaran para kandidat nantinya akan dilakukan verifikasi, mulai administrasi hingga tes wawancara.

“Penjaringan ini terbuka untuk umum. Kami target menang, makanya dalam verifikasi nantinya akan ketat,” paparnya.

Di lain sisi, Agus menjelaskan saat ini sudah membentuk Badan Pemenangan Pemilihan Kepala Daerah (BAPPDA) yang ditetapkan melalui SK DPC dan disetujui DPD. “Setelah diverifikasi di DPC, kami akan menyerahkan seluruh berkas bakal calon kepala daerah ke DPD selambatnya pada tanggal 17 November 2019,” imbuh Pengarah Bappda Kabupaten Sukabumi ini.

Diketahui, Partai Gerindra Kabupaten Sukabumi merupakan pemenang Pileg 2019 lalu dengan meraih mencapai 255 ribu suara. Dengan raihan itu, Partai Gerindra menguasai kursi DPRD Kabupaten Sukabumi sebanyak 9 kursi.

Meski demikian, untuk mengusung calon kepala daerah dibutuhkan minimal 10 kursi, sehingga dipastikan berkoalisi dengan parpol lainnya. “Untuk koalisi, kami masih melakukan komunikasi dan lobi-lobi politik dengan semua parpol lainnya,” tukasnya.

Reporter: FK Robbi

Redaktur: Jon Digos

Berita Terkait

Dinas Pertanian Buka Suara Soal Dugaan Pupuk NPK Zonk, Siap Libatkan Provinsi untuk Uji Mutu
Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa
Lacak Jejak Macan Tutul, 80 Kamera Trap Disebar di Hutan Cikepuh Sukabumi
Rumah Panggung di Kalibunder Ludes Terbakar, Motor dan Hand Traktor Ikut Hangus
Mahar Belum Terbayar, Nyawa Sudah Melayang: Tragedi Karyawan Minimarket di Jampangkulon
15 Orang Terjebak di Sulbar, Disnakertrans Sukabumi dan Relawan KDM Siapkan Pemulangan
Sempat Lumpuh Akibat Longsor, Arah Ibu Kota via Tol Bocimi Kembali Dibuka
KM 72 Ambrol, Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi Berhenti Total Arah Ibu Kota

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 18:25 WIB

Dinas Pertanian Buka Suara Soal Dugaan Pupuk NPK Zonk, Siap Libatkan Provinsi untuk Uji Mutu

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:55 WIB

Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:37 WIB

Lacak Jejak Macan Tutul, 80 Kamera Trap Disebar di Hutan Cikepuh Sukabumi

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:37 WIB

Rumah Panggung di Kalibunder Ludes Terbakar, Motor dan Hand Traktor Ikut Hangus

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:39 WIB

Mahar Belum Terbayar, Nyawa Sudah Melayang: Tragedi Karyawan Minimarket di Jampangkulon

Berita Terbaru

Uncategorized

MS MS Office One-click Setup Insider

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:33 WIB

Uncategorized

Yellowstone-vixen: INVALID INSTRUCTION [SOLVED]

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:33 WIB