Pilkada Kabupaten Sukabumi, Simak Jadwal Penjaringan Partai Gerindra

Senin, 21 Oktober 2019 - 05:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI – Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Sukabumi, mulai membuka pendaftaran Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi selama 20 hari, mulai 25 Oktober hingga 15 November 2019.

Para kandidat F1 maupun F2 bisa mengambil formulir pendaftaran di jam kerja, pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Lokasinya di DPC Partai Gerindra beralamat di Jalan KH Ahmad Sanusi Nomor 6, Kampung Ciseureuh, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Agus Firmansyah.

Sekretaris DPC Gerindra Kabupaten Sukabumi, Agus Firmansyah mengatakan waktu penjaringan tersebut sesuai instruksi hasil Rapat Pimpinan Nasional di Padepokan Garudayaksa Partai Gerindra.

“Di Jawa Barat, ada 8 kota/kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada serentak. Salah satunya di Kabupaten Sukabumi, waktu penjaringan mulai 25 Oktober hingga 15 November,” ungkap Agus saat ditemui di Rumah Aspirasi dan Inspirasi Heri Gunawan (RAI-HG), Jalan Arief Rahman Hakim, Warudoyong, Sukabumi, Senin (21/10/2019).

Dijelaskannya, setelah berkas pendaftaran para kandidat nantinya akan dilakukan verifikasi, mulai administrasi hingga tes wawancara.

“Penjaringan ini terbuka untuk umum. Kami target menang, makanya dalam verifikasi nantinya akan ketat,” paparnya.

Di lain sisi, Agus menjelaskan saat ini sudah membentuk Badan Pemenangan Pemilihan Kepala Daerah (BAPPDA) yang ditetapkan melalui SK DPC dan disetujui DPD. “Setelah diverifikasi di DPC, kami akan menyerahkan seluruh berkas bakal calon kepala daerah ke DPD selambatnya pada tanggal 17 November 2019,” imbuh Pengarah Bappda Kabupaten Sukabumi ini.

Diketahui, Partai Gerindra Kabupaten Sukabumi merupakan pemenang Pileg 2019 lalu dengan meraih mencapai 255 ribu suara. Dengan raihan itu, Partai Gerindra menguasai kursi DPRD Kabupaten Sukabumi sebanyak 9 kursi.

Meski demikian, untuk mengusung calon kepala daerah dibutuhkan minimal 10 kursi, sehingga dipastikan berkoalisi dengan parpol lainnya. “Untuk koalisi, kami masih melakukan komunikasi dan lobi-lobi politik dengan semua parpol lainnya,” tukasnya.

Reporter: FK Robbi

Redaktur: Jon Digos

Berita Terkait

Pria Tidak Sadarkan Diri Ditemukan dalam Sumur di Bojongkoneng Cibadak
Emak-emak Terdampak Pergeseran Tanah di Bantargadung Tagih Janji Relokasi
Percikan Listrik Diduga Jadi Pemicu, Dua Rumah di Cisolok Hangus Terbakar
Rumah Warga di Pamuruyan Cibadak Terbakar, Warga Sigap Bantu Padamkan Api 
Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar
Pengembang Perum Pratama Residence Cijulang Kembali Didemo, Warga: Stop Janji Busuk! 
Truk Wingbox Terguling Usai Hantam Mobil Listrik BYD di Exit Tol Parungkuda
Truk Terguling, Akses Nasional Sukabumi-Banten Tutup Total

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 16:12 WIB

Pria Tidak Sadarkan Diri Ditemukan dalam Sumur di Bojongkoneng Cibadak

Senin, 29 Juni 2026 - 13:56 WIB

Emak-emak Terdampak Pergeseran Tanah di Bantargadung Tagih Janji Relokasi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:38 WIB

Percikan Listrik Diduga Jadi Pemicu, Dua Rumah di Cisolok Hangus Terbakar

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:27 WIB

Rumah Warga di Pamuruyan Cibadak Terbakar, Warga Sigap Bantu Padamkan Api 

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:12 WIB

Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar

Berita Terbaru