JURNALSUKABUMI.COM – Kasus dugaan hubungan terlarang yang melibatkan seorang oknum guru di wilayah Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, kini memasuki tahap pemeriksaan saksi oleh pihak kepolisian.
Perkara tersebut mencuat setelah seorang suami dari perempuan berinisial F menemukan sebuah video pribadi yang diduga memperlihatkan hubungan layaknya suami istri antara F dengan pria berinisial D.
Kuasa hukum pelapor dari Kalila Law Firm, Sudirman Al Radewi, mengatakan kasus itu bermula ketika kliennya yang bekerja di Tangerang pulang ke rumah pada 24 Juli 2026.
Saat berada di rumah, kliennya menemukan sebuah telepon genggam. Setelah diperiksa, ditemukan percakapan WhatsApp serta sebuah video yang membuatnya terkejut karena diduga memperlihatkan istrinya bersama pria lain.
“Klien kami sepulang kerja menemukan video hubungan layaknya suami istri antara inisial D dan F. Saat itu ditemukan satu unit HP, kemudian dibuka dan ditemukan percakapan serta video yang tidak senonoh,” ujar Sudirman, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, video tersebut diduga direkam oleh pihak yang berada dalam video tersebut. Temuan itu kemudian menjadi dasar bagi suami F untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan peristiwa tersebut kepada kepolisian.
“Yang ditemukan klien kami adalah video yang memperlihatkan istrinya bersama orang lain. Dari situ kemudian dilakukan langkah hukum,” katanya.
Sudirman mengungkapkan, pria berinisial D yang diduga terlibat dalam video tersebut merupakan oknum guru sekolah dasar. Ia menyebut yang bersangkutan diduga berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), namun seluruh proses masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.
“Diduga terduga pelaku seorang ASN, guru SD. Namun untuk kepastiannya tetap menunggu proses hukum,” ujarnya.
Saat ini, laporan tersebut telah masuk dalam proses penanganan. Sejumlah saksi mulai dimintai keterangan oleh penyidik untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
“Dalam proses ini sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi yang membuat perkara menjadi terang. Selanjutnya pihak terlapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” jelas Sudirman.
Ia berharap proses hukum berjalan secara profesional dan transparan. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti melibatkan seorang ASN, maka persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan ranah pribadi, tetapi juga menyangkut integritas dan etika sebagai aparatur negara.
“Harapannya agar diproses sesuai hukum yang berlaku. Seorang ASN seharusnya memiliki integritas, etika, dan adab yang baik karena menjadi contoh bagi masyarakat,” tegasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan











