JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di PT Karya Karung Bersama (KKB) yang berlokasi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Bidang Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Endang Sopyan, langsung melakukan klarifikasi dan pengecekan ke pihak perusahaan.
Berdasarkan hasil konfirmasi awal, ditemukan tiga orang tenaga kerja asing yang terdiri dari satu pria dan dua wanita yang bekerja di perusahaan tersebut. Namun, saat dilakukan pemeriksaan administrasi, pihak perusahaan baru dapat menunjukkan dokumen kelengkapan untuk sebagian tenaga kerja asing yang ada.
Selain itu, muncul informasi bahwa terdapat satu tenaga kerja asing lainnya yang diduga belum ditampilkan saat proses pemeriksaan berlangsung. Informasi tersebut masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut oleh pihak terkait.
Endang Sopyan menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, Disnakertrans tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga pembinaan serta penegakan norma administrasi ketenagakerjaan.
“Dugaan pelanggaran penggunaan TKA di PT KKB, langkah awal yang kami lakukan melalui pendekatan pembinaan administratif,” tegas Endang.
Menurutnya, pembinaan tersebut bertujuan agar perusahaan memahami dan segera memenuhi seluruh kewajiban hukum yang berlaku, bukan semata-mata langsung menjatuhkan sanksi.
Adapun bentuk pembinaan yang dilakukan meliputi sosialisasi regulasi penggunaan TKA, kewajiban memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), pemberian peringatan tertulis kepada perusahaan untuk melengkapi dokumen yang diperlukan, pendampingan administratif, serta evaluasi berkala terhadap tingkat kepatuhan perusahaan.
“Pembinaan ini dilakukan agar perusahaan segera menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku dan memenuhi seluruh kewajiban administrasi ketenagakerjaan,” jelasnya.
Disnakertrans juga menemukan indikasi bahwa keberadaan tenaga kerja asing tersebut belum dilaporkan kepada instansi terkait sejak tahun 2024. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pelanggaran administratif yang berpotensi ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi masih melakukan pendalaman terhadap temuan tersebut dan akan terus memantau kepatuhan perusahaan terhadap seluruh ketentuan penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia.
Reporter: CR24 | Redaktur: Ujang Herlan












