JURNALSUKABUMI.COM – Pengontrak rumah yang disulap menjadi “gudang sabu” di Perumahan Villa Taman Anggrek, Desa/Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi belakangan diketahui merupakan pasangan suami-istri (pasutri) dengan dua anak. Mereka baru melapor dan menempati “gudang sabu” tersebut pada 1 Juni 2020 lalu.
Informasi itu disampaikan Ketua RW 25, Muhammad Rifki Miftahudin saat ditemui jurnalsukabumi.com, Kamis (04/06/2020).

“Ngga mencurigakan, mereka kooperatif. Makanya begitu mendengar kabar ini, kaget juga,” jelas Rifki.
Dipaparkan Rifki, dia kedatangan pengontrak “gudang sabu” itu pada 1 Juni 2020 lalu. Mereka merupakan warga dan pindahan dari wilayah Sukamaju, Sukalarang. “Waktu itu mereka datang dengan anaknya dua orang dan diantar satu orang lagi. Mereka komunikatif dan sudah sesuai dengan prosedur, melapor dan bilang akan menempati rumah ini,” bebernya.
Informasinya, pasutri itu hingga kini masih dalam pemeriksaan kepolisian. Belum diketahui pasti peranan mereka dalam kasus pengungkapan sabu senilai Rp400 miliar tersebut.
Dari pengungkapan sindikat narkoba internasional ini, Satgasus Polri mengamankan enam tersangka yang semuanya merupakan warga negara Indonesia.
Modusnya dipaparkan Kabareskrim Mabes Polri, Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Kamis (04/06/2020). Dari hasil pengintaian tim Satgasus Bareskim, sabu tersebut masuk ke Sukabumi melalui jalur laut Palabuhanratu.
“Modusnya yakni mengirim narkoba di kapal yang beroperasi di perairan internasional lalu dipindahkan ke kapal nelayan, kemudian masuk melalui jalur pantai Palabuhanratu,” papar Listyo.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya yaitu mati atau seumur hidup.
Reporter: Ifan || Redaktur: Jon Digos












