Pengontrak “Gudang Sabu” 402, 38 Kilogram di Sukaraja Pasutri Dua Anak, Baru Lapor 1 Juni

Kamis, 4 Juni 2020 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Pengontrak rumah yang disulap menjadi “gudang sabu” di Perumahan Villa Taman Anggrek, Desa/Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi belakangan diketahui merupakan pasangan suami-istri (pasutri) dengan dua anak. Mereka baru melapor dan menempati “gudang sabu” tersebut pada 1 Juni 2020 lalu.

Informasi itu disampaikan Ketua RW 25, Muhammad Rifki Miftahudin saat ditemui jurnalsukabumi.com, Kamis (04/06/2020).

Ketua RW 25 Perum Taman Anggrek Sukaraja. Foto: IFAN/jurnalsukabumi.com

“Ngga mencurigakan, mereka kooperatif. Makanya begitu mendengar kabar ini, kaget juga,” jelas Rifki.

Dipaparkan Rifki, dia kedatangan pengontrak “gudang sabu” itu pada 1 Juni 2020 lalu. Mereka merupakan warga dan pindahan dari wilayah Sukamaju, Sukalarang. “Waktu itu mereka datang dengan anaknya dua orang dan diantar satu orang lagi. Mereka komunikatif dan sudah sesuai dengan prosedur, melapor dan bilang akan menempati rumah ini,” bebernya.

Informasinya, pasutri itu hingga kini masih dalam pemeriksaan kepolisian. Belum diketahui pasti peranan mereka dalam kasus pengungkapan sabu senilai Rp400 miliar tersebut. 

Dari pengungkapan sindikat narkoba internasional ini, Satgasus Polri mengamankan enam tersangka yang semuanya merupakan warga negara Indonesia.

Modusnya dipaparkan Kabareskrim Mabes Polri, Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Kamis (04/06/2020). Dari hasil pengintaian tim Satgasus Bareskim, sabu tersebut masuk ke Sukabumi melalui jalur laut Palabuhanratu. 

“Modusnya yakni mengirim narkoba di kapal yang beroperasi di perairan internasional lalu dipindahkan ke kapal nelayan, kemudian masuk melalui jalur pantai Palabuhanratu,” papar Listyo.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya yaitu mati atau seumur hidup.

Reporter: Ifan || Redaktur: Jon Digos

Berita Terkait

Diberi Tenggat 30 Hari, Massa Aksi 2.6.26 Layangkan Gugatan untuk Ayep Zaki
Puncak Arus Balik Iduladha, Kemacetan di Cibadak Mengular hingga Jalur Alternatif Nagrak
Pancasila di Tengah Tantangan Zaman, Pesan Bupati Sukabumi untuk Generasi Muda
Kepergok di Vila Kosong, Terduga Pencuri Nyaris Diamuk Massa di Parungkuda
Kades di Sukabumi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Proyek Desa, Korban Rugi Puluhan Juta Rupiah
Jembatan Pamuruyan Baru Berdiri Kokoh, PJN Wilayah II Jabar: Masih Tahap Finishing
Tujuh Sapi Kurban Berbobot 6 Ton Disalurkan untuk Masyarakat Kabupaten Sukabumi
Hergun Sembelih 12 Ekor Sapi dan 13 Kambing, Libatkan Tokoh Pers Sukabumi

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:38 WIB

Diberi Tenggat 30 Hari, Massa Aksi 2.6.26 Layangkan Gugatan untuk Ayep Zaki

Senin, 1 Juni 2026 - 12:57 WIB

Pancasila di Tengah Tantangan Zaman, Pesan Bupati Sukabumi untuk Generasi Muda

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:45 WIB

Kepergok di Vila Kosong, Terduga Pencuri Nyaris Diamuk Massa di Parungkuda

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:30 WIB

Kades di Sukabumi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Proyek Desa, Korban Rugi Puluhan Juta Rupiah

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:22 WIB

Jembatan Pamuruyan Baru Berdiri Kokoh, PJN Wilayah II Jabar: Masih Tahap Finishing

Berita Terbaru