Pengontrak “Gudang Sabu” 402, 38 Kilogram di Sukaraja Pasutri Dua Anak, Baru Lapor 1 Juni

Kamis, 4 Juni 2020 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Pengontrak rumah yang disulap menjadi “gudang sabu” di Perumahan Villa Taman Anggrek, Desa/Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi belakangan diketahui merupakan pasangan suami-istri (pasutri) dengan dua anak. Mereka baru melapor dan menempati “gudang sabu” tersebut pada 1 Juni 2020 lalu.

Informasi itu disampaikan Ketua RW 25, Muhammad Rifki Miftahudin saat ditemui jurnalsukabumi.com, Kamis (04/06/2020).

Ketua RW 25 Perum Taman Anggrek Sukaraja. Foto: IFAN/jurnalsukabumi.com

“Ngga mencurigakan, mereka kooperatif. Makanya begitu mendengar kabar ini, kaget juga,” jelas Rifki.

Dipaparkan Rifki, dia kedatangan pengontrak “gudang sabu” itu pada 1 Juni 2020 lalu. Mereka merupakan warga dan pindahan dari wilayah Sukamaju, Sukalarang. “Waktu itu mereka datang dengan anaknya dua orang dan diantar satu orang lagi. Mereka komunikatif dan sudah sesuai dengan prosedur, melapor dan bilang akan menempati rumah ini,” bebernya.

Informasinya, pasutri itu hingga kini masih dalam pemeriksaan kepolisian. Belum diketahui pasti peranan mereka dalam kasus pengungkapan sabu senilai Rp400 miliar tersebut. 

Dari pengungkapan sindikat narkoba internasional ini, Satgasus Polri mengamankan enam tersangka yang semuanya merupakan warga negara Indonesia.

Modusnya dipaparkan Kabareskrim Mabes Polri, Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Kamis (04/06/2020). Dari hasil pengintaian tim Satgasus Bareskim, sabu tersebut masuk ke Sukabumi melalui jalur laut Palabuhanratu. 

“Modusnya yakni mengirim narkoba di kapal yang beroperasi di perairan internasional lalu dipindahkan ke kapal nelayan, kemudian masuk melalui jalur pantai Palabuhanratu,” papar Listyo.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya yaitu mati atau seumur hidup.

Reporter: Ifan || Redaktur: Jon Digos

Berita Terkait

Parah! Antrean Truk di SPBU Cibadak Kuasai Bahu Jalan, Pengendara Premium Terjebak
Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan
Ratusan Buruh ‘Kepung’ Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Keluhkan Pencaloan Pencairan
Jangan Bangga dengan UNESCO, Wisata Sukabumi Perlu Sentuhan Nyata
Disandingkan dengan Foto Orang Hilang, Akhirnya Misteri Kerangka di Sagaranten Terungkap
Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Geger Penemuan Kerangka Manusia di Hutan Jati Sagaranten, Polisi Selidiki Identitas Korban
Arus Balik Libur, Jalur Sukabumi–Bogor Macet Parah

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:12 WIB

Parah! Antrean Truk di SPBU Cibadak Kuasai Bahu Jalan, Pengendara Premium Terjebak

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:33 WIB

Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:18 WIB

Jangan Bangga dengan UNESCO, Wisata Sukabumi Perlu Sentuhan Nyata

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:23 WIB

Disandingkan dengan Foto Orang Hilang, Akhirnya Misteri Kerangka di Sagaranten Terungkap

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:50 WIB

Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

Berita Terbaru