Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana

Rabu, 29 April 2026 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kuasa hukum terdakwa dr. Silvi Apriani, advokat Holpan Sundari, menilai Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Nomor: 70/Pid.B/2026/PN.Skb cacat formil karena bersifat obscuur libel—tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Holpan menegaskan, perkara yang diajukan bukanlah tindak pidana, melainkan murni sengketa perdata berupa wanprestasi dalam kerja sama bisnis.

“Klien kami seharusnya dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum. Tidak ada unsur pidana ini murni sengketa bisnis,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Menurutnya, dakwaan JPU melanggar Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP karena tidak memuat uraian yang jelas. Selain itu, terdapat kekeliruan dalam kualifikasi hukum dengan mencampuradukkan ranah perdata dan pidana.

Kuasa hukum juga menyoroti fakta penting yang diabaikan dalam dakwaan. Terdakwa justru telah mengeluarkan dana sebesar Rp775.270.963 kepada pelapor dan afiliasinya, sementara modal awal yang diterima hanya Rp500.000.000.

“Tidak logis seseorang dituduh melakukan penggelapan atau penipuan jika justru mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Fakta ini menunjukkan tidak adanya niat jahat (mens rea) maupun penguasaan aset secara melawan hukum,” tegasnya.

Ia menjelaskan, seluruh dana digunakan untuk kepentingan usaha bersama, termasuk biaya survei ke China, pembayaran uang muka (DP) kepada supplier, sewa gudang, hingga pengurusan perizinan usaha terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Atas dasar itu, dakwaan Pasal 372 KUHP (penggelapan) dan Pasal 378 KUHP (penipuan) dinilai tidak terpenuhi. Hubungan hukum para pihak bersumber dari perjanjian kerja sama yang sah, sehingga kegagalan proyek seharusnya dikategorikan sebagai wanprestasi, bukan tindak kriminal.

“Ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4/Yur/Pid/2018 yang menegaskan bahwa kegagalan memenuhi kewajiban perjanjian merupakan ranah perdata, kecuali ada bukti itikad buruk sejak awal,” tambahnya.

Dalam eksepsi yang diajukan, kuasa hukum meminta Majelis Hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum dan menghentikan proses pemeriksaan perkara.

“Kami memohon agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum (vrijspraak). Hukum harus melindungi pihak yang beritikad baik. Kriminalisasi dalam sengketa bisnis mencederai rasa keadilan,” pungkasnya.

Reporter: Rizqi Taupiq | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka
Modus Bakso Isi Sabu Terbongkar, Lapas Sukabumi Perketat Pengawasan
Tersandung Korupsi Rp394 Juta, Kasus Kades Neglasari Masuk Persidangan
Menteri Agus Andrianto Apresiasi Kebun Sayur Lapas Warungkiara Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan 
Kasus BGN, Tahsin Roy Dorong Tersangka Ungkap Dalang dan Penerima Keuntungan
Kasus Kekerasan Seksual Anak, DP3A Kabupaten Sukabumi Perkuat Sinergi Lintas Sektor
DP3A Prioritaskan Visum Korban Dugaan Pemerkosaan Anak di Surade, Pendampingan Dilakukan Sejak Awal
Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:56 WIB

Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:33 WIB

Modus Bakso Isi Sabu Terbongkar, Lapas Sukabumi Perketat Pengawasan

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:17 WIB

Tersandung Korupsi Rp394 Juta, Kasus Kades Neglasari Masuk Persidangan

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:57 WIB

Menteri Agus Andrianto Apresiasi Kebun Sayur Lapas Warungkiara Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan 

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:33 WIB

Kasus BGN, Tahsin Roy Dorong Tersangka Ungkap Dalang dan Penerima Keuntungan

Berita Terbaru

PERISTIWA

Truk Terguling, Akses Nasional Sukabumi-Banten Tutup Total

Kamis, 25 Jun 2026 - 10:11 WIB