JURNALSUKABUMI.COM – Aksi begal bersenjata celurit yang meresahkan jalur mudik di kawasan Parungkuda hingga Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi akhirnya terungkap.
Tim gabungan Sat Reskrim Polres Sukabumi bersama Ditreskrimum Polda Jawa Barat berhasil menangkap dua pelaku yang selama ini memburu pemudik di jalur rawan perlintasan selatan.
Kasus ini mencuat setelah insiden pembegalan terhadap pasangan suami istri yang tengah dalam perjalanan pulang kampung dari Jakarta menuju kampung halamannya di wilayah Cikidang.
Peristiwa terjadi pada waktu subuh di ruas Jalan Pasir Angin Palasari–Bojonggenteng, sebuah jalur yang dikenal minim penerangan dan rawan kejahatan.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkapkan bahwa korban sempat berupaya melawan saat dipepet dua pelaku yang membawa senjata tajam. Namun, ancaman celurit membuat korban tidak berkutik hingga sepeda motornya berhasil dirampas.
“Korban sempat melakukan perlawanan, tetapi pelaku mengintimidasi dengan senjata tajam. Situasi itu membuat korban terpaksa menyerah,” ujarnya, Senin (23/3/2026).
Yang menarik, petunjuk penting justru datang dari barang yang ditinggalkan pelaku di lokasi kejadian. Sebilah celurit menjadi titik awal bagi aparat untuk menelusuri jejak pelaku hingga akhirnya mengarah pada identitas keduanya.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak lepas dari analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari sana, penyidik berhasil memetakan pergerakan pelaku hingga memastikan keberadaan mereka.
“Setelah data terkumpul, tim langsung bergerak dan mengamankan dua pelaku di kediamannya masing-masing pada Minggu malam,” jelasnya.
Kedua tersangka diketahui berinisial AP (27) dan AS alias Marbun (35). Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang digunakan saat beraksi serta beberapa barang pribadi yang menguatkan keterlibatan mereka dalam aksi kejahatan tersebut.
“Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan












