Pencuci Piring Dapur SPPG di Sukabumi Tertangkap Tanam Ganja

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Tiga tersangka perkara peredaran narkotika jenis ganja dan sabu yang diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, Senin (2/2/2026), terungkap satu di antaranya pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)

Ketiganya tersangka yaitu A (23) dan MDS (41) warga Warudoyong, Kota Sukabumi serta AH (36) warga Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi. Barang bukti yang diamankan di antaranya 4 pot gelas plastik berisi tanaman ganja dan 1 paket sabu 0,36 gram.

Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Tenda Sukendar, membenarkan hasil pemeriksaan identitas terhadap ketiga tersangka, satu di antaranya bekerja di salah satu dapur SPPG di wilayah Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong.

“Ya betul salah satu tersangka merupakan karyawan salah satu dapur SPPG, bagian cuci piring (omprengan),” jawab Tenda kepada awak media saat dikonfirmasi selesai konferensi pers di Polres Sukabumi Kota, Kamis (12/2/2026).

Baca juga :

https://jurnalsukabumi.com/2026/02/03/polisi-gulung-pengedar-sabu-dan-ganja-4-tersangka-ditangkap-tanaman-ganja-jadi-barang-bukti/

Ia menjelaskan, tersangka MDS tersebut berperan sebagai yang menanam tanaman ganja di dalam pot. Selanjutnya tanaman ganja diserahkan kepada dua tersangka yang diamankan terlebih dahulu di wilayah Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.

“Kami mengamankan dua tersangka di Gunungguruh, dalam pengembangan baru mengamankan tersangka yang di Sukakarya,” jelas Tenda yang sebelumnya sebagai Kepala Satuan Polisi Airud Polres Sukabumi.

“Saat ini kami masih mengembangkan perkaranya, begitu juga sedang menelusuri asal bibit tanaman ganja itu,” sambung Tenda.

Para tersangka, dijerat pasal berlapis, dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023).

“Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah 20 tahun penjara. Saat ini para tersangka sudah ditahan dan proses pendalaman,” ujar Tenda.

Tenda mengatakan pengungkapan perkara narkotika ini merupakan bentuk komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

“Tidak ada ruang bagi pengedar dan penyalahgunaan narkotika. Dan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” kata dia.

Reporter: Budiyanto | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Jalan Licin Akibat Tumpahan Oli di Cibadak, Petugas Gabungan Sigap Lakukan Pembersihan
Ratusan Massa GCB Geruduk SPPG Cireundeu: Sampaikan 7 Tuntutan, Apa Saja?
Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan
Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda
Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug
Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:41 WIB

Jalan Licin Akibat Tumpahan Oli di Cibadak, Petugas Gabungan Sigap Lakukan Pembersihan

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:55 WIB

Ratusan Massa GCB Geruduk SPPG Cireundeu: Sampaikan 7 Tuntutan, Apa Saja?

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:59 WIB

Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:18 WIB

Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani

Berita Terbaru