DLH Imbau Perusahaan di Sukabumi Wajib Pengelolaan Limbah B3 Sesuai Aturan

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi mengingatkan setiap pelaku usaha dalam pengelolaan limbah industri ataupun limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) itu merupakan kewajiban serta harus sesuai peraturan.

Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, Nunung, mengatakan setiap perusahaan wajib memastikan limbah yang dihasilkan dikelola sesuai ketentuan agar tidak mencemari lingkungan.

“Tentunya pengelolaan limbah itu kewajiban perusahaan, bukan kewenangan pemerintah daerah. Jadi perusahaan harus menaati aturan pengelolaan B3,” ujarnya, Selasa (2/2).

Menurutnya, limbah cair harus diolah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau ditampung dan diangkut oleh pihak ketiga yang memiliki izin resmi. Sementara itu, limbah padat yang masih memiliki nilai ekonomis dapat dimanfaatkan kembali.

“Sedangkan residunya harus dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sesuai prosedur yang berlaku,” ungkapnya.

Tidak hanya itu kata Nunung, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menghasilkan limbah B3 wajib memiliki sistem pengelolaan sesuai ketentuan perundang-undangan. Seperti limbah B3 yang dihasilkan dari peternakan, ayam maupun sapi dan yang lainya.

“Intinya yang menghasilkan limbah B3 itu wajib ada pengelolaannya dan harus sesuai aturan,” terangnya.

Ia menambahkan, limbah B3 harus disimpan di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, dengan pengelolaan mengikuti standar teknis yang telah ditetapkan. Saat ini, izin TPS Limbah B3 telah terintegrasi dalam Persetujuan Lingkungan.

“Seluruh pelaku usaha wajib memastikan legalitas dan standar pengelolaan limbahnya terpenuhi,” tandasnya.

Reporter: Rizqi Taufiq | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Sepakan Perdana Letkol Inf Beny Syafri Resmi Buka Turnamen Dandim Cup Kota Sukabumi 2026
Anggaran Kebersihan dan Obat RSUD Palabuhanratu Disorot, Ini Penjelasannya!
Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala Wujudkan Kebersamaan dengan Olahraga Bersama di Tapal Batas
Kemarau Berkepanjangan, Petani di Bojonggenteng Tunda Tanam Padi Beralih ke Palawija
Bakal Hadir di Jampangkulon, Sirkuit Cibayawak Disiapkan Jadi Kawah Candradimuka Crosser Sukabumi
Dandim 0607 Kota Sukabumi: Kenaikan Pangkat Adalah Amanah, Tingkatkan Integritas dan Pengabdian
DLH Ajak Warga Kurangi Sampah dari Rumah, Kebiasaan Kecil Dinilai Jadi Kunci Atasi Persoalan Lingkungan
Dinas Perikanan Sukabumi Soroti Anomali Aturan BBL, Potensi Besar Nelayan Dinilai Terhambat Regulasi

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:39 WIB

Sepakan Perdana Letkol Inf Beny Syafri Resmi Buka Turnamen Dandim Cup Kota Sukabumi 2026

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:25 WIB

Anggaran Kebersihan dan Obat RSUD Palabuhanratu Disorot, Ini Penjelasannya!

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:47 WIB

Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala Wujudkan Kebersamaan dengan Olahraga Bersama di Tapal Batas

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:48 WIB

Kemarau Berkepanjangan, Petani di Bojonggenteng Tunda Tanam Padi Beralih ke Palawija

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:31 WIB

Bakal Hadir di Jampangkulon, Sirkuit Cibayawak Disiapkan Jadi Kawah Candradimuka Crosser Sukabumi

Berita Terbaru