Paksa Korban di Hotel, Terduga Pelaku Pencabulan Anak Diciduk Polres Sukabumi Kota di Rental PS

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial R (20), warga Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

R diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang masih berusia 15 tahun.

Penangkapan pelaku di sebuah tempat penyewaan PlayStation (Rental PS) di wilayah Cisaat pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kepala Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar, mengungkapkan penangkapan R merupakan tindak lanjut dari laporan orangtua korban pada Jumat (2/1/2026) lalu.

“Setelah menerima laporan kami langsung menyelidiki secara intensif. Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, kami berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Cisaat,” ungkap Sujana kepada awak media pada Sabtu (10/1/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah melancarkan aksi bejatnya sebanyak dua kali. Aksi terakhir dilakukan di salah satu hotel pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Sujana menuturkan pelaku menggunakan tekanan psikis untuk melancarkan aksinya.

“Dari keterangan sementara, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara memaksa korban secara terus-menerus hingga korban terpaksa menuruti kemauan pelaku,” tutur dia.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu set pakaian milik korban, dokumen kependudukan (Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran) dan satu unit handphone milik pelaku.

Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Saat ini, R telah mendekam di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Terduga pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata Sujana.

Polres Sukabumi Kota berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada anak dan menindak tegas setiap bentuk kejahatannya.

Reporter: Budiyanto | Redaktur: Ujang Herlan 

Berita Terkait

Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Guru dan Istri Orang di Kalibunder, Polisi Mulai Periksa Saksi
Kades di Ciemas Berada di Satresnarkoba, Kapolres: Masih Dalam Penyelidikan
Rekonstruksi Ungkap Fakta Baru, Pelaku Tusuk Leher Korban Pakai Obeng
Guru Ngaji Terduga Pelaku Pencabulan Ditangkap di Banten, Pelarian AC Berakhir di Cibeber
Usai Digruduk Warga, Guru Ngaji di Simpenan Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencabulan
Suami Bongkar Dugaan Perselingkuhan di Kalibunder, Oknum Guru Dilaporkan ke Polisi
Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan
Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Guru dan Istri Orang di Kalibunder, Polisi Mulai Periksa Saksi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:21 WIB

Kades di Ciemas Berada di Satresnarkoba, Kapolres: Masih Dalam Penyelidikan

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Rekonstruksi Ungkap Fakta Baru, Pelaku Tusuk Leher Korban Pakai Obeng

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Guru Ngaji Terduga Pelaku Pencabulan Ditangkap di Banten, Pelarian AC Berakhir di Cibeber

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:06 WIB

Usai Digruduk Warga, Guru Ngaji di Simpenan Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencabulan

Berita Terbaru

Pendidikan

UMMI Edukasi Warga Hegarmulya Cegah Stunting dan Kembangkan UMKM

Senin, 10 Agu 2026 - 14:58 WIB