Paksa Korban di Hotel, Terduga Pelaku Pencabulan Anak Diciduk Polres Sukabumi Kota di Rental PS

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial R (20), warga Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

R diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang masih berusia 15 tahun.

Penangkapan pelaku di sebuah tempat penyewaan PlayStation (Rental PS) di wilayah Cisaat pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kepala Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar, mengungkapkan penangkapan R merupakan tindak lanjut dari laporan orangtua korban pada Jumat (2/1/2026) lalu.

“Setelah menerima laporan kami langsung menyelidiki secara intensif. Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, kami berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Cisaat,” ungkap Sujana kepada awak media pada Sabtu (10/1/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah melancarkan aksi bejatnya sebanyak dua kali. Aksi terakhir dilakukan di salah satu hotel pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Sujana menuturkan pelaku menggunakan tekanan psikis untuk melancarkan aksinya.

“Dari keterangan sementara, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara memaksa korban secara terus-menerus hingga korban terpaksa menuruti kemauan pelaku,” tutur dia.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu set pakaian milik korban, dokumen kependudukan (Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran) dan satu unit handphone milik pelaku.

Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Saat ini, R telah mendekam di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Terduga pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata Sujana.

Polres Sukabumi Kota berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada anak dan menindak tegas setiap bentuk kejahatannya.

Reporter: Budiyanto | Redaktur: Ujang Herlan 

Berita Terkait

Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka
Modus Bakso Isi Sabu Terbongkar, Lapas Sukabumi Perketat Pengawasan
Tersandung Korupsi Rp394 Juta, Kasus Kades Neglasari Masuk Persidangan
Menteri Agus Andrianto Apresiasi Kebun Sayur Lapas Warungkiara Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan 
Kasus BGN, Tahsin Roy Dorong Tersangka Ungkap Dalang dan Penerima Keuntungan
Kasus Kekerasan Seksual Anak, DP3A Kabupaten Sukabumi Perkuat Sinergi Lintas Sektor
DP3A Prioritaskan Visum Korban Dugaan Pemerkosaan Anak di Surade, Pendampingan Dilakukan Sejak Awal
Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:56 WIB

Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:33 WIB

Modus Bakso Isi Sabu Terbongkar, Lapas Sukabumi Perketat Pengawasan

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:17 WIB

Tersandung Korupsi Rp394 Juta, Kasus Kades Neglasari Masuk Persidangan

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:57 WIB

Menteri Agus Andrianto Apresiasi Kebun Sayur Lapas Warungkiara Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan 

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:33 WIB

Kasus BGN, Tahsin Roy Dorong Tersangka Ungkap Dalang dan Penerima Keuntungan

Berita Terbaru