JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi memastikan pencairan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahap 2 tahun 2025 sudah mulai masuk ke rekening sekolah penerima.
Sekretaris Disdik Kabupaten Sukabumi, Khusyairin, menegaskan agar penggunaan dana BOSP dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Untuk itu kami minta kepada para kepala sekolah dan komite agar dalam penggunaan dana BOSP selalu mengacu pada petunjuk teknis yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta sesuai Rencana Kerja Anggaran Sekolah yang telah disusun bersama komite,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).
Khusyairin mengakui pencairan dana BOSP tahap 2 sempat mengalami keterlambatan sekitar dua minggu dari jadwal semula yang seharusnya cair pada Juli 2025. Meski begitu, ia menegaskan hal ini tidak boleh mengganggu jalannya program pendidikan di sekolah.
“Memang terlambat dua minggu, tapi jangan sampai menjadi hambatan dalam pelaksanaan program sekolah,” tegasnya.
Selain pencairan, Disdik juga mengingatkan sekolah untuk segera memperbarui Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Pasalnya, Dapodik menjadi acuan utama dalam penentuan pagu anggaran BOSP tahun 2026.
“Perlu diingat, tanggal 31 Agustus 2025 adalah batas akhir penginputan Dapodik. Jika data tidak valid, maka sekolah dipastikan tidak akan menerima BOSP tahun 2026,” jelasnya.
Ia pun kembali mengingatkan pentingnya ketepatan waktu dalam penginputan data.
“Segera lakukan updating sebelum tanggal 31 Agustus atau sebelas hari lagi aplikasi akan ditutup,” pungkasnya.
Redaktur: Ujang Herlan












