JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi kembali turun tangan menyikapi dugaan pencemaran lingkungan di Kampung Kebonjati, Gang H. Marsudi, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole.
Pencemaran yang diduga berasal dari limbah Hotel Horison ini kembali meresahkan warga setelah sebelumnya sempat terjadi pada November 2023.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Kota Sukabumi, Rizan Junistiar, menjelaskan bahwa kasus serupa pernah terjadi di akhir tahun 2023.
Saat itu, aliran limbah hotel yang melimpah ke sungai memicu protes warga dan disepakati untuk dialirkan ke Sungai Cileles.
“Ini memang pernah terjadi di 2023, sebenarnya kasus yang sama ada pengaduan. Air limpasan memang dialirkan ke sungai. Waktu itu kesepakatan pertama di November 2023 disepakati bahwa alirannya harus diarahkan ke Sungai Cileles,” ujar Rizan, Senin (21/07/2025).
Namun, sekitar 1,5 tahun kemudian, tepatnya pada 3 Juli 2025, pengaduan masyarakat kembali muncul. Limbah kembali mengalir ke sejumlah kolam ikan warga, menimbulkan pertanyaan tentang sumbernya.
Menanggapi aduan kedua ini, DLH Kota Sukabumi segera melakukan peninjauan lokasi. Dari hasil pengecekan lapangan, ditemukan bahwa pipa yang seharusnya mengalirkan limbah ke Sungai Cileles diduga telah dipotong oleh warga.
Akibatnya, limbah yang seharusnya terbuang ke sungai justru mengalir ke kolam ikan warga. Pemotongan pipa tersebut diduga dilakukan warga karena aliran air ke kolam hanya sedikit.
Rizan menyebutkan bahwa limbah yang mencemari kolam ikan warga merupakan campuran dari berbagai jenis limbah, termasuk limbah rumah tangga, dengan kadar Biochemical Oxygen Demand (BOD) yang tinggi.
Setelah peninjauan lapangan, diadakan pertemuan antara warga, pihak Hotel Horison, dan DLH Kota Sukabumi. Dalam pertemuan tersebut, disepakati untuk melakukan uji laboratorium terhadap air tercemar selama 30 hari, dengan melibatkan ahli perikanan.
“Disepakati dalam berita acara ditandatangani oleh para pihak yang ada dan dalam jangka waktu 30 hari yang ada untuk ada perbaikan kedepannya,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, pihak hotel akan memperbaiki pipa saluran pembuangan limbah dan membuat saluran terpisah agar tidak mengganggu aliran air ke kolam ikan warga.
DLH Kota Sukabumi juga akan melakukan pengawasan terhadap optimalisasi pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Hotel Horison.
“Pihak hotel menerima nanti akan diperbaiki. Yang paling penting terpisahkan antara saluran aliran sungai yang memang masuk lewat Horison harus balik lagi ke warga,” terang dia.
“Kita nanti bisa melihat kalau sudah selesai apakah memang tetap terpengaruh. Kalau enggak kemudian kita lihat dari hasil kajian teman-teman penyuluh perikanan,” tambahnya.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan












