JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi kembali menerima uang titipan kerugian negara terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) insentif Covid-19 di lingkungan RSUD Palabuhanratu.
Pada Senin (10/3/2025), uang sejumlah lebih dari Rp 135 juta rupiah yang berasal dari dr. Wisnu Budi Haryanto dikembalikan ke negara. Penyerahan uang tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kasubsi Penuntutan, Rico Anggi Bernandus, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Agus Yuliana Indra Santoso, di ruangan Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, yang terletak di Jalan Raya Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
“Uang ini merupakan bagian dari putusan 082/Pidsus-TPK/Bandung, yang membebankan terdakwa dr. Wisnu Budi Haryanto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 135 juta lebih. Uang tersebut sudah disetorkan ke rekening Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dan akan segera diteruskan ke rekening negara melalui transfer,” ungkap Agus Yuliana Indra Santoso, Kepala Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Selain dr. Wisnu, terdapat dua terdakwa lainnya dalam kasus ini, yaitu dr. Damayanti Permasari dan Saepul Ramadan. Ketiganya terlibat dalam kasus korupsi dana insentif Covid-19 yang seharusnya diberikan kepada tenaga medis di RSUD Palabuhanratu.
Agus menambahkan, sebelumnya dr. Damayanti Permasari juga telah mengembalikan uang kepada negara. Total keseluruhan uang yang dikembalikan oleh kedua terdakwa, dr. Damayanti dan dr. Wisnu, mencapai sekitar Rp 270 juta rupiah. Sebagian uang tersebut telah diterima, namun masih ada pengembalian lainnya yang sedang diproses.
“Status perkara ini sudah inkrah, dan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam menangani tindak pidana korupsi di Sukabumi,” tutup Agus.
Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan












