Kejari Kembali Terima Titipan Uang Kerugian Negara Kasus Korupsi Insentif Covid-19

Senin, 10 Maret 2025 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi kembali menerima uang titipan kerugian negara terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) insentif Covid-19 di lingkungan RSUD Palabuhanratu.

Pada Senin (10/3/2025), uang sejumlah lebih dari Rp 135 juta rupiah yang berasal dari dr. Wisnu Budi Haryanto dikembalikan ke negara. Penyerahan uang tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kasubsi Penuntutan, Rico Anggi Bernandus, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Agus Yuliana Indra Santoso, di ruangan Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, yang terletak di Jalan Raya Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

“Uang ini merupakan bagian dari putusan 082/Pidsus-TPK/Bandung, yang membebankan terdakwa dr. Wisnu Budi Haryanto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 135 juta lebih. Uang tersebut sudah disetorkan ke rekening Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dan akan segera diteruskan ke rekening negara melalui transfer,” ungkap Agus Yuliana Indra Santoso, Kepala Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Secara simbolis penyerahan oleh Kasubsi Penuntutan, Rico Anggi Bernandus kepada Kasipidsus, Agus Yuliana Indra Santoso.

Selain dr. Wisnu, terdapat dua terdakwa lainnya dalam kasus ini, yaitu dr. Damayanti Permasari dan Saepul Ramadan. Ketiganya terlibat dalam kasus korupsi dana insentif Covid-19 yang seharusnya diberikan kepada tenaga medis di RSUD Palabuhanratu.

Agus menambahkan, sebelumnya dr. Damayanti Permasari juga telah mengembalikan uang kepada negara. Total keseluruhan uang yang dikembalikan oleh kedua terdakwa, dr. Damayanti dan dr. Wisnu, mencapai sekitar Rp 270 juta rupiah. Sebagian uang tersebut telah diterima, namun masih ada pengembalian lainnya yang sedang diproses.

“Status perkara ini sudah inkrah, dan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam menangani tindak pidana korupsi di Sukabumi,” tutup Agus.

Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Guru dan Istri Orang di Kalibunder, Polisi Mulai Periksa Saksi
Kades di Ciemas Berada di Satresnarkoba, Kapolres: Masih Dalam Penyelidikan
Rekonstruksi Ungkap Fakta Baru, Pelaku Tusuk Leher Korban Pakai Obeng
Guru Ngaji Terduga Pelaku Pencabulan Ditangkap di Banten, Pelarian AC Berakhir di Cibeber
Usai Digruduk Warga, Guru Ngaji di Simpenan Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencabulan
Suami Bongkar Dugaan Perselingkuhan di Kalibunder, Oknum Guru Dilaporkan ke Polisi
Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan
Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Guru dan Istri Orang di Kalibunder, Polisi Mulai Periksa Saksi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:21 WIB

Kades di Ciemas Berada di Satresnarkoba, Kapolres: Masih Dalam Penyelidikan

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Rekonstruksi Ungkap Fakta Baru, Pelaku Tusuk Leher Korban Pakai Obeng

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Guru Ngaji Terduga Pelaku Pencabulan Ditangkap di Banten, Pelarian AC Berakhir di Cibeber

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:06 WIB

Usai Digruduk Warga, Guru Ngaji di Simpenan Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencabulan

Berita Terbaru

Pendidikan

UMMI Edukasi Warga Hegarmulya Cegah Stunting dan Kembangkan UMKM

Senin, 10 Agu 2026 - 14:58 WIB