Kejari Kembali Terima Titipan Uang Kerugian Negara Kasus Korupsi Insentif Covid-19

Senin, 10 Maret 2025 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi kembali menerima uang titipan kerugian negara terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) insentif Covid-19 di lingkungan RSUD Palabuhanratu.

Pada Senin (10/3/2025), uang sejumlah lebih dari Rp 135 juta rupiah yang berasal dari dr. Wisnu Budi Haryanto dikembalikan ke negara. Penyerahan uang tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kasubsi Penuntutan, Rico Anggi Bernandus, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Agus Yuliana Indra Santoso, di ruangan Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, yang terletak di Jalan Raya Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

“Uang ini merupakan bagian dari putusan 082/Pidsus-TPK/Bandung, yang membebankan terdakwa dr. Wisnu Budi Haryanto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 135 juta lebih. Uang tersebut sudah disetorkan ke rekening Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dan akan segera diteruskan ke rekening negara melalui transfer,” ungkap Agus Yuliana Indra Santoso, Kepala Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Secara simbolis penyerahan oleh Kasubsi Penuntutan, Rico Anggi Bernandus kepada Kasipidsus, Agus Yuliana Indra Santoso.

Selain dr. Wisnu, terdapat dua terdakwa lainnya dalam kasus ini, yaitu dr. Damayanti Permasari dan Saepul Ramadan. Ketiganya terlibat dalam kasus korupsi dana insentif Covid-19 yang seharusnya diberikan kepada tenaga medis di RSUD Palabuhanratu.

Agus menambahkan, sebelumnya dr. Damayanti Permasari juga telah mengembalikan uang kepada negara. Total keseluruhan uang yang dikembalikan oleh kedua terdakwa, dr. Damayanti dan dr. Wisnu, mencapai sekitar Rp 270 juta rupiah. Sebagian uang tersebut telah diterima, namun masih ada pengembalian lainnya yang sedang diproses.

“Status perkara ini sudah inkrah, dan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam menangani tindak pidana korupsi di Sukabumi,” tutup Agus.

Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar
Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka
Modus Bakso Isi Sabu Terbongkar, Lapas Sukabumi Perketat Pengawasan
Tersandung Korupsi Rp394 Juta, Kasus Kades Neglasari Masuk Persidangan
Menteri Agus Andrianto Apresiasi Kebun Sayur Lapas Warungkiara Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan 
Kasus BGN, Tahsin Roy Dorong Tersangka Ungkap Dalang dan Penerima Keuntungan
Kasus Kekerasan Seksual Anak, DP3A Kabupaten Sukabumi Perkuat Sinergi Lintas Sektor
DP3A Prioritaskan Visum Korban Dugaan Pemerkosaan Anak di Surade, Pendampingan Dilakukan Sejak Awal

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:12 WIB

Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:56 WIB

Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:33 WIB

Modus Bakso Isi Sabu Terbongkar, Lapas Sukabumi Perketat Pengawasan

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:17 WIB

Tersandung Korupsi Rp394 Juta, Kasus Kades Neglasari Masuk Persidangan

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:57 WIB

Menteri Agus Andrianto Apresiasi Kebun Sayur Lapas Warungkiara Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan 

Berita Terbaru