JURNALSUKABUMI.COM – Suasana Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, mendadak ricuh saat keluarga korban kasus pembunuhan Lili (50) IRT asal Cianjur meluapkan amarah mereka akibat sidang yang kembali ditunda.
Teriakan histeris hingga dorong-mendorong dengan petugas pengamanan terjadi saat terdakwa perempuan berinisial NAA (30) dan pria berinisial WS (35) memasuki ruang sidang.
“Hukum mati! Hukum mati!” teriakan lantang menggema di ruang persidangan. Keluarga korban yang datang jauh-jauh dari Cianjur, Sumedang, hingga Tasikmalaya merasa kecewa dan frustrasi karena proses persidangan yang sudah berulang kali tertunda.
Kemarahan memuncak ketika keluarga korban mencoba mendobrak masuk ke dalam ruang sidang. Mereka menuntut kejelasan dan keadilan atas kasus yang sudah berlarut-larut.
“Sidang ditunda terus! Kami sudah datang jauh-jauh dari Cianjur, Sumedang, bahkan Tasik. Kami ingin keadilan!,” seru Abdul Rohim, salah satu anggota keluarga korban, Senin (10/2/2025).
Ia menuding ada ketidakadilan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kalau hakim gak disogok, gak mungkin ditunda-tunda begini! Kami orang kecil, gak punya uang, tapi kami hanya ingin keadilan!” lanjutnya dengan nada penuh emosi.
Tangis dan jeritan anak-anak korban semakin menambah haru suasana di pengadilan. Mereka berulang kali meminta agar terdakwa dihukum seberat-beratnya.
Keluarga korban berharap hakim menjatuhkan hukuman mati atau minimal hukuman seumur hidup kepada terdakwa.
“Kami ingin hukuman setimpal! Nyawa dibayar nyawa! Kasihan anak-anaknya yang ditinggalkan. Tolong Pak Presiden Prabowo, lihat ini, tolong tegakkan keadilan!,” pinta Abdul Rohim.
Harun (30), anak kesembilan dari korban, menyatakan bahwa keluarganya sudah berulang kali menghadiri persidangan, namun keadilan terasa semakin jauh dari harapan.
“Kami datang dari berbagai daerah, dari Cianjur, Sumedang, Bogor, Garut, dan Tasik. Sudah dua kali sidang ditunda, hari ini seharusnya vonis terakhir, tapi masih juga ditunda! Kami kecewa!,” ungkap Harun.
Kasus ini bermula ketika Sesosok mayat perempuan ditemukan warga di Jalan Pasir Sireum, Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi , pada Rabu (26/6/2024) pukul 06.30 WIB.
Awalnya mayat perempuan itu tidak diketahui identitasnya. Setelah penemuan korban diunggah ke media sosial, akhirnya identitasnya diketahui.
“Korban merupakan ibu rumah tangga berinisial L (50) warga Kabupaten Cianjur. Sempat pamit ke keluarga untuk keluar rumah pada Selasa (25/6/2024) ditemukan meninggal Rabu (26/6/2024),” kata Kapolsek Gegerbitung, Iptu Bayu Sunarti, Kamis (27/6/2024).
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ahmad Fikri












