Rapat Paripurna DPRD, Asjap-Andreas Bakal Segera Dilantik 

Jumat, 7 Februari 2025 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna sebagai bagian dari tahapan transisi kepemimpinan daerah.

Dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, rapat ini juga dihadiri Wakil Ketua III DPRD, Ramzi Akbar Yusuf, SM, serta unsur Forkopimda dan para anggota DPRD.

Rapat paripurna ini menjadi momen penting dalam penyerahan kekuasaan dari Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, kepada Bupati terpilih, H. Asep Japar (Asjap).

Tidak hanya itu, ada beberapa penjelasan agenda utama seperti : Pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi terpilih dalam Pilkada 2024.

Pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi hasil Pilkada 2020. dan Penandatanganan keputusan DPRD serta berita acara pengumuman hasil penetapan pasangan calon terpilih dan usulan pemberhentian pejabat.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menegaskan bahwa proses transisi kepemimpinan ini merupakan bagian dari demokrasi yang harus dijalankan dengan tertib dan transparan.

“Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2025, pasangan H. Asep Japar, dan H. Andreas, resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030,” ucap Budi Azhar, Kamis malam (6/2/2025).

Selain itu, DPRD juga mengumumkan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode 2021-2026, yakni H. Marwan Hamami, dan H. Iyos Somantri.

“Mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024, masa jabatan mereka akan berakhir setelah pelantikan pemimpin baru,” terangnya.

DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk menjaga kelancaran proses transisi pemerintahan.

“Setelah pengumuman ini, dokumen resmi akan dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat untuk langkah administratif selanjutnya,” tandasnya.

Reporter: Ilham Nugraha| Redaktur: Ahmad Fikri

Berita Terkait

Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa
Mahar Belum Terbayar, Nyawa Sudah Melayang: Tragedi Karyawan Minimarket di Jampangkulon
Mangkir dari Panggilan DPRD, 11 Perusahaan Tower Dinilai Lecehkan Pemkab Sukabumi
Muhasabah Aparatur DPRD Sukabumi, Sekwan Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab Kerja
BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi
Bupati Sukabumi Asep Japar Lepas Jemaah Haji Kloter 13, Titip Doa untuk Kemajuan Kabupaten Sukabumi
KM 72 Ambrol, Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi Berhenti Total Arah Ibu Kota
Ketua DPRD Kota Sukabumi Tegaskan Perda Larangan Miras Tetap Berlaku, Wacana Revisi Ditolak

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:55 WIB

Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:39 WIB

Mahar Belum Terbayar, Nyawa Sudah Melayang: Tragedi Karyawan Minimarket di Jampangkulon

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:26 WIB

Mangkir dari Panggilan DPRD, 11 Perusahaan Tower Dinilai Lecehkan Pemkab Sukabumi

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:15 WIB

Muhasabah Aparatur DPRD Sukabumi, Sekwan Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab Kerja

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:38 WIB

BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi

Berita Terbaru

Uncategorized

Yellowstone-vixen: INVALID INSTRUCTION [SOLVED]

Selasa, 12 Mei 2026 - 03:33 WIB