JURNALSUKABUMI.COM – Eksekusi lahan di Kampung Cangehgar, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, menyisakan reruntuhan bangunan dan berbagai kisah perjuangan warga.
Proses yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibadak ini dipastikan sesuai dengan putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht), meskipun menuai protes dari sebagian warga.
Wakil Ketua PN Cibadak, Maruli Tumpal Sirait, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Lahan yang dieksekusi memiliki luas sekitar satu hektare dalam satu hamparan, tetapi terdiri dari beberapa bidang karena sudah dijual kepada beberapa pihak,” ujarnya, Kamis (23/1/2025).
Eksekusi ini sempat menjadi perbincangan karena adanya klaim bahwa sebagian lahan merupakan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Namun, Maruli memastikan tidak ada keberatan resmi yang diajukan oleh PUPR sebelum pelaksanaan eksekusi.
“Jika memang tanah itu milik PUPR, mereka seharusnya mengajukan keberatan secara resmi. Sampai hari ini, kami tidak menerima dokumen keberatan dari pihak PUPR, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi,” jelas Maruli.
Seorang pemilik warung bernama Baden menjadi salah satu pihak yang memprotes eksekusi karena warung miliknya turut diratakan. Namun, pengadilan tetap melanjutkan proses sesuai putusan hukum.
Proses eksekusi berlangsung dengan dinamika yang cukup kompleks. Sebagian warga memilih untuk sukarela mengosongkan lahan, sementara yang lain bertahan dan berdialog dengan pemohon. Bahkan, penggunaan alat berat menjadi opsi yang ditempuh untuk memastikan eksekusi berjalan lancar.
“Kami memastikan warga yang sukarela mengosongkan lahan akan dibantu, termasuk dalam penyimpanan barang-barang mereka. Namun, bagi yang bertahan, proses eksekusi tetap dilaksanakan sesuai aturan,” tegas Maruli.
Maruli juga menekankan bahwa laporan pidana yang masih dalam tahap penyelidikan tidak dapat menghalangi pelaksanaan eksekusi perkara perdata.
“Kami bekerja berdasarkan putusan inkracht. Tidak ada aturan yang menyatakan proses pidana yang belum selesai dapat menghentikan eksekusi perdata,” katanya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ahmad Fikri












