3 Raperda Inisiatif DPRD: Fokus pada Perlindungan Lingkungan, Investasi, dan Tradisi

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menindaklanjuti tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD dalam Rapat Paripurna pada Selasa (14/1/2025).

Ketiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air. Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Dan Raperda tentang Jasa Lingkungan.

Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, memberikan apresiasi atas inisiasi DPRD dalam menyusun regulasi yang dianggap penting untuk pembangunan berkelanjutan.

Ketiga Raperda ini, menurutnya, mencerminkan perhatian serius terhadap isu lingkungan, pertumbuhan ekonomi, dan pelestarian tradisi lokal.

Bupati Marwan menyebut Raperda tentang Jasa Lingkungan sebagai langkah strategis untuk menciptakan payung hukum dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Kami berharap Raperda ini dapat menjadi dasar bagi Pemkab Sukabumi untuk mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan konservasi lingkungan dan ekosistemnya,” ungkap Bupati.

Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi juga menjadi sorotan. Menurut Bupati, investasi adalah elemen vital dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Diperlukan regulasi yang mengatur pemberian insentif dan kemudahan investasi untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sukabumi. Langkah ini sejalan dengan amanat undang-undang,” jelasnya.

Raperda tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air mendapat perhatian khusus. Menurut Bupati, regulasi ini mendukung pelestarian sumber daya air dengan memanfaatkan nilai-nilai kearifan lokal.

“Pemkab Sukabumi telah memiliki Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Namun, kami menyambut baik Raperda ini sebagai langkah melengkapi regulasi yang ada,” tandasnya.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Mangkir dari Panggilan DPRD, 11 Perusahaan Tower Dinilai Lecehkan Pemkab Sukabumi
Muhasabah Aparatur DPRD Sukabumi, Sekwan Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab Kerja
BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi
Ketua DPRD Kota Sukabumi Tegaskan Perda Larangan Miras Tetap Berlaku, Wacana Revisi Ditolak
Dewan Bayu Turun ke Akar Tradisi, Dorong Patanjala Jadi Instrumen Kebijakan Lingkungan
Peringati May Day, M. Reza Taojiri Ajak Buruh dan Pengusaha Perkuat Sinergi
DPRD Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025, Bupati Sukabumi Tekankan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
DPRD Minta Pemerataan Infrastruktur di Kota Sukabumi pada RKPD 2027

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:26 WIB

Mangkir dari Panggilan DPRD, 11 Perusahaan Tower Dinilai Lecehkan Pemkab Sukabumi

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:15 WIB

Muhasabah Aparatur DPRD Sukabumi, Sekwan Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab Kerja

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:38 WIB

BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:03 WIB

Ketua DPRD Kota Sukabumi Tegaskan Perda Larangan Miras Tetap Berlaku, Wacana Revisi Ditolak

Senin, 4 Mei 2026 - 12:10 WIB

Dewan Bayu Turun ke Akar Tradisi, Dorong Patanjala Jadi Instrumen Kebijakan Lingkungan

Berita Terbaru

Uncategorized

Yellowstone-vixen: INVALID INSTRUCTION [SOLVED]

Selasa, 12 Mei 2026 - 03:33 WIB