DPRD Pasang Target: Ratusan SPPG Harus Kantongi PBG dan SLF Sebelum 31 Desember

Kamis, 3 September 2026 - 18:13 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Keselamatan relawan dan pekerja di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi perhatian DPRD Kabupaten Sukabumi. Seluruh pengelola SPPG didorong segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Hal itu menjadi salah satu fokus pembahasan lanjutan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama sejumlah pihak terkait di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/9/2026).

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, mengatakan pengurusan PBG dan SLF bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi berkaitan langsung dengan keamanan bangunan yang digunakan untuk aktivitas SPPG.

“Alhamdulillah hari ini Komisi 1 melaksanakan kembali rapat tindak lanjut terkait edaran Bupati Sukabumi. Terkait beberapa poin di mana salah satunya adalah untuk pengurusan perizinan PBG dan SLF dan lainnya,” kata Andri.

Menurutnya, DPRD memberikan perhatian khusus terhadap keberadaan para relawan yang menjadi tenaga kerja di SPPG. Mereka dinilai harus bekerja di bangunan yang benar-benar aman dan telah memenuhi standar kelayakan fungsi.

“Nah, hari ini ingin melindungi masyarakat Kabupaten Sukabumi, terlebih lagi para relawan dapur yang menjadi tenaga kerja ataupun sumber daya manusia yang hari ini ikut di dalamnya sebagai menjalankan untuk pengolahan masak dan lain-lain,” ujarnya.

Andri menegaskan, keberadaan SLF penting untuk memastikan bangunan yang digunakan SPPG memang layak difungsikan.

“Mereka harus terlindungi, aman, nyaman dengan bangunan yang bersertifikat layak fungsi,” tegasnya.

Ia menyebut terdapat sekitar 402 SPPG di Kabupaten Sukabumi, meskipun yang aktif saat ini berada di kisaran 370-an. Karena itu, Komisi I mendorong agar seluruh pengelola mengikuti edaran Bupati Sukabumi dengan batas waktu penyelesaian hingga 31 Desember 2026.

“Dan kami beri rekomendasi khusus di rapat pertemuan selanjutnya itu sampai tanggal 31 Desember, mudah-mudahan seluruh SPPG di Kabupaten Sukabumi sudah mengindahkan daripada edaran Bupati yang sudah disampaikan,” katanya.

Persoalan lain yang muncul adalah status tanah tempat SPPG berdiri. Menurut Andri, kewajiban pengurusan PBG tetap melekat meskipun bangunan tersebut berdiri di atas lahan sewa.

“Setiap hari ini dapur yang ada dan yang mempunyai akun ataupun yang beroperasi, itu menjadi sebuah kewajiban. Bangunan tersebut terlepas itu bangunan sewa ataupun seperti apa,” ujarnya.

“Banguan itu digunakan hari ini, kita harus menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Sukabumi,” lanjutnya.

Untuk mencegah pengurusan izin justru terhambat oleh proses birokrasi, Komisi I juga mendorong pembentukan tim gabungan dari organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.

Andri mengatakan tim tersebut diperlukan agar pengelola SPPG tidak harus berulang kali berpindah dari satu OPD ke OPD lainnya ketika mengurus persyaratan.

“Komisi 1 sudah sepakat dengan mitra teknis, utamanya OPD akan membentuk tim gabungan dari setiap OPD. Jadi setiap SPPG yang akan mengurus izin ini tidak dipusingkan. Jadi ada wadahnya, sehingga koordinasi antar OPD bisa terbangun,” sambungnya.

Untuk wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) 1, Andri menyebut proses pengajuan izin mulai menunjukkan perkembangan setelah adanya edaran Bupati dan rapat tindak lanjut Komisi I.

“Dapil 1 bicara progres hari ini, dari mulai munculnya edaran Bupati, ditindaklanjuti rapat Komisi 1, hari ini kalau secara gambaran awal sudah. kami berkoordinasi dengan Korwil, Korcam, kemungkinan sudah hampir di angka 70 sampai 80% dari mulai pengajuan-pengajuan hari ini mulai ada peningkatan,” ungkapnya.

Meski Komisi I tidak membentuk tim teknis khusus, fungsi pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan proses tersebut berjalan hingga batas waktu yang telah ditentukan.

“Kalau bicara tingkat Komisi DPRD, kami tidak punya secara teknis. Akan tetapi kami akan selalu mengawasi, memonitoring terkait hal ini karena fungsi kami pengawasan,” tandasnya.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan 

Berita Terkait

Menaker Buka Pelatihan TMT ABT Batch 2, Targetkan Perluasan Kesempatan Kerja di Sukabumi
RSUD Sekarwangi Jadi Lokasi Layanan KB Mantap, Bupati Sukabumi Lakukan Monitoring
Becak Listrik Bantuan Presiden Siap Diserahkan kepada Warga Sukabumi
BPJS PBI Nonaktif, KNPI Palabuhanratu Desak Selaraskan Pelayanan dengan Jaminan KDM
Senyum 26 Anak Warnai Khitanan Massal Gratis di Hari Santri Sukabumi
Penataan Lapang Sekarwangi Jadi Ruang Terbuka Publik Tak Ubah Fungsi Sebelumnya
Ada Dugaan Pencemaran? DLH Sukabumi Punya Laboratorium Terakreditasi untuk Uji Lingkungan
HUT TNI ke-81, Forkopimcam Parakansalak Beri Kejutan Kue Kekuatan untuk Koramil

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Menaker Buka Pelatihan TMT ABT Batch 2, Targetkan Perluasan Kesempatan Kerja di Sukabumi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:01 WIB

RSUD Sekarwangi Jadi Lokasi Layanan KB Mantap, Bupati Sukabumi Lakukan Monitoring

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BPJS PBI Nonaktif, KNPI Palabuhanratu Desak Selaraskan Pelayanan dengan Jaminan KDM

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Senyum 26 Anak Warnai Khitanan Massal Gratis di Hari Santri Sukabumi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Penataan Lapang Sekarwangi Jadi Ruang Terbuka Publik Tak Ubah Fungsi Sebelumnya

Berita Terbaru