400 SPPG Wajib Urus PBG, DPRD Sukabumi Hitung Potensi PAD Bisa Tembus Rp2 Miliar

Jumat, 4 September 2026 - 12:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kewajiban pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sukabumi tidak hanya berkaitan dengan legalitas bangunan. Dari sekitar 400 SPPG, pemerintah daerah berpotensi mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga sekitar Rp2 miliar.

Potensi tersebut dihitung dari retribusi PBG yang dikenakan kepada masing-masing bangunan SPPG. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, menyebut besaran retribusi diperkirakan sekitar Rp5 juta per SPPG untuk bangunan dengan luas kurang lebih 400 meter persegi.

“Udah jelas. Walaupun hari ini bicara SPPG ini kan tidak konteks komersil, ada lebih ke sosial, tarif daripada retribusinya pun pasti berbeda dengan tarif komersil,” kata Andri.

Menurutnya, apabila bangunan dengan ukuran tersebut merupakan bangunan komersial, retribusinya bisa berada di atas Rp10 juta. Namun karena SPPG memiliki konsep sosial, besaran retribusinya diperkirakan lebih rendah.

“Kalau bicara komersil itu bisa di atas 10 juta. Tapi karena ini konsepnya lebih ke sosial, kemarin sudah dihitung kurang lebih di angka 5 jutaan,” ujarnya.

Andri menegaskan retribusi tersebut bukan pungutan tahunan. PBG pada dasarnya diterbitkan untuk bangunan dan berlaku sepanjang tidak terjadi perubahan fungsi bangunan.

“Nggak. Kalau bicara ini kan PBG ini satu kali seumur hidup. Kecuali bangunan tersebut berubah fungsi lagi ke depan,” jelasnya.

Dengan perkiraan sekitar Rp5 juta untuk setiap SPPG dan jumlah SPPG yang mencapai lebih dari 400, potensi penerimaan daerah dari sektor tersebut diperkirakan bisa mendekati Rp2 miliar.

“Jadi, hanya di angka kurang lebih 5 jutaan dikali jumlah SPPG yang ada di kabupaten, ya bisa menghasilkan target PAD di Kabupaten Sukabumi jangka 2 miliar kurang lebih,” kata Andri.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

KDM Sebut Bisa Berobat Gratis Tanpa BPJS, DPRD Ungkap Juknis RS Belum Jelas
Dana Bagi Hasil Provinsi Turun Rp7,4 Miliar, DPRD Dorong Anggaran Fokus ke Kebutuhan Warga
Budi Azhar Minta Gubernur Segera Terbitkan Petunjuk Teknis Layanan RS Tanpa BPJS
DPRD Sukabumi Bedah Evaluasi Gubernur, Arah Belanja Perubahan APBD 2026 Kembali Dibahas
Tiga Ancaman Wilayah di HUT ke-81, Dewan Hamzah Tarik Pesan Panglima TNI ke Sukabumi
DPRD Sukabumi Mulai Bedah APBD 2027, Jawaban Pemda Bakal Dikulik di Komisi
DPRD Sukabumi Bahas Dua Raperda Strategis, Investasi dan Tirta Jaya Mandiri Jadi Perhatian
Budi Azhar Berdiri di Podium, Pembukaan UUD 1945 Dibacakan di Hari Kesaktian Pancasila

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:57 WIB

KDM Sebut Bisa Berobat Gratis Tanpa BPJS, DPRD Ungkap Juknis RS Belum Jelas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Dana Bagi Hasil Provinsi Turun Rp7,4 Miliar, DPRD Dorong Anggaran Fokus ke Kebutuhan Warga

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Budi Azhar Minta Gubernur Segera Terbitkan Petunjuk Teknis Layanan RS Tanpa BPJS

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:10 WIB

DPRD Sukabumi Bedah Evaluasi Gubernur, Arah Belanja Perubahan APBD 2026 Kembali Dibahas

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:47 WIB

Tiga Ancaman Wilayah di HUT ke-81, Dewan Hamzah Tarik Pesan Panglima TNI ke Sukabumi

Berita Terbaru