JURNALSUKABUMI.COM – Bencana longsor dan banjir yang melanda Kabupaten Sukabumi memicu perhatian publik, khususnya terkait dugaan keterlibatan aktivitas pertambangan dalam memperparah kondisi lingkungan.
Dua perusahaan tambang besar, PT GMB dan PT Golden, buka suara atas tuduhan tersebut untuk menjawab isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Direktur PT GMB, H. Rusli Beramsyah, menyatakan keprihatinannya terhadap bencana alam yang melanda Sukabumi, sembari menegaskan bahwa aktivitas tambang perusahaannya tidak menjadi penyebab kerusakan lingkungan.
“Kami yakin tambang kami aman dan tidak menimbulkan dampak negatif, termasuk longsor atau banjir. Lokasi tambang kami di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, sudah diawasi oleh instansi terkait,” ujarnya usai panggilan klarifikasi di Polres Sukabumi, Jumat (20/12/2024).
PT GMB, yang menambang Galena (timah hitam dan seng) sejak 2006, mengklaim telah menjalankan aktivitas sesuai regulasi, termasuk reklamasi lahan. Tambang ini memiliki izin hingga tahun 2030 dengan luas konsesi 100 hektar, di mana hanya sekitar 7-8 hektar yang aktif digunakan.
“Kami menggunakan teknik open-pit dengan pengupasan tanah dan blasting untuk batuan keras. Semua dilakukan sesuai izin, dan hasil olahan tambang tidak mencemari sungai atau lingkungan sekitar,” tambah Rusli.
PT GMB juga menyebutkan bahwa lokasi bencana tidak berkaitan langsung dengan wilayah operasinya. Mereka menyayangkan tuduhan yang tidak berdasar dan berharap masyarakat menunggu hasil investigasi dari pihak berwenang.
Selain itu, H. Rusli berharap bahwa klarifikasi yang mereka sampaikan dapat memberikan kejelasan di tengah polemik yang terjadi.
“Bencana ini adalah tanggung jawab bersama. Kami siap berkontribusi untuk pemulihan, tetapi kami juga berharap masyarakat tidak cepat menyimpulkan sesuatu tanpa bukti yang jelas,” tutur H. Rusli.
Sementara itu, Humas PT Golden, Dede Kusdinar, turut memberikan penjelasan terkait tuduhan bahwa aktivitas pertambangan emas di wilayah Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, menjadi salah satu penyebab bencana.
“Kami sangat berhati-hati dalam menjalankan operasi dan telah mematuhi semua regulasi. PT Golden memiliki izin tambang sejak 2009, diperbarui pada 2019, dan berlaku hingga 2029. Kami baru mengelola 10 hektar dari total izin 97 hektar,” jelasnya.
Dede menjelaskan, aliran sungai yang berada di sekitar tambang PT Golden telah ditelusuri. Sungai Cimanggu yang melintasi lokasi tambang mengalir ke Sungai Cisereh dan bermuara di Pantai Karang Embe, Desa Sangrawayang. Aliran ini, menurut Dede, tidak terkait dengan lokasi bencana di Ciemas atau Ciwaru.
“Kami tidak berdiri di atas hutan atau kawasan Perhutani. Tambang kami berada di tanah bekas perkebunan dan sebagian tanah masyarakat. Kami berharap masyarakat tidak mengambil kesimpulan sepihak sebelum ada analisis yang komprehensif,” katanya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan












