JURNALSUKABUMI.COM – Sebanyak 7.125 botol minuman keras (miras) berbagai merek dimusnahkan oleh Polres Sukabumi pada Jumat (20/12/2024) di Alun-alun Palabuhanratu.
Kegiatan ini dihadiri langsung unsur Forkopimda di antaranya DPRD, Kodim 0266, Pemda Kabupaten Sukabumi sebagai bentuk apresiasi kinerja nyata pihak kepolisian. Tak hanya itu, masyarakat pun turut berkumpul menyaksikan aksi simbolis pemberantasan miras ilegal tersebut.
Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari Operasi Cipta Kondisi menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, dengan tujuan menciptakan suasana yang aman dan kondusif di Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi menyatakan bahwa miras yang dimusnahkan merupakan hasil razia di berbagai wilayah, termasuk toko-toko ilegal dan tempat hiburan yang tidak memiliki izin resmi.
“Ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran miras yang menjadi sumber gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas),” ujar Kapolres.
Dalam acara tersebut, miras-miras dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan alat berat. Bau menyengat dari botol-botol pecah tak mengurangi antusiasme warga yang memadati alun-alun untuk menyaksikan aksi ini.
Menurut Kapolres, tindakan tegas ini juga bertujuan memberikan efek jera kepada para pelaku yang masih nekat mengedarkan miras ilegal. Ia menambahkan bahwa konsumsi miras sering kali menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal dan kecelakaan.
“Kami berharap kegiatan ini tidak hanya menciptakan situasi kondusif selama Nataru, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menjauhi miras,” tegasnya.
Selain itu, Polres Sukabumi akan terus melakukan patroli dan razia untuk memastikan peredaran miras dapat ditekan, terutama di momen-momen rawan seperti libur panjang akhir tahun.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal di lingkungannya,” tutup Kapolres.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan






