Polres Sukabumi Musnahkan 7.125 Botol Miras, DPRD Turut Apresiasi

Jumat, 20 Desember 2024 - 13:56 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Sebanyak 7.125 botol minuman keras (miras) berbagai merek dimusnahkan oleh Polres Sukabumi pada Jumat (20/12/2024) di Alun-alun Palabuhanratu.

Kegiatan ini dihadiri langsung unsur Forkopimda di antaranya DPRD, Kodim 0266, Pemda Kabupaten Sukabumi sebagai bentuk apresiasi kinerja nyata pihak kepolisian. Tak hanya itu, masyarakat pun turut berkumpul menyaksikan aksi simbolis pemberantasan miras ilegal tersebut.

Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari Operasi Cipta Kondisi menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, dengan tujuan menciptakan suasana yang aman dan kondusif di Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi menyatakan bahwa miras yang dimusnahkan merupakan hasil razia di berbagai wilayah, termasuk toko-toko ilegal dan tempat hiburan yang tidak memiliki izin resmi.

“Ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran miras yang menjadi sumber gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas),” ujar Kapolres.

Dalam acara tersebut, miras-miras dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan alat berat. Bau menyengat dari botol-botol pecah tak mengurangi antusiasme warga yang memadati alun-alun untuk menyaksikan aksi ini.

Menurut Kapolres, tindakan tegas ini juga bertujuan memberikan efek jera kepada para pelaku yang masih nekat mengedarkan miras ilegal. Ia menambahkan bahwa konsumsi miras sering kali menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal dan kecelakaan.

“Kami berharap kegiatan ini tidak hanya menciptakan situasi kondusif selama Nataru, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menjauhi miras,” tegasnya.

Selain itu, Polres Sukabumi akan terus melakukan patroli dan razia untuk memastikan peredaran miras dapat ditekan, terutama di momen-momen rawan seperti libur panjang akhir tahun.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal di lingkungannya,” tutup Kapolres.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Dugaan Asusila Anak di Ujunggenteng, Polisi Tetapkan Tetangga Korban sebagai Tersangka
HUT ke-81 TNI: Rumkitban Pangrango Sukabumi Gelar Baksos Kesehatan dan Pengobatan Gratis
Uang Rp34,9 Juta Raib di Parungkuda, Diduga Digasak Pelaku Modus Gembos Ban
Dugaan Peras Poktan, Pria Ngaku KPK Jabar Terancam 9 Tahun Kurungan 
Babak Baru Kasus Kost Sukabumi, PH Supriyanto Klaim Kantongi Bukti Cukup
Kuasa Hukum Buka Suara soal Penggerebekan Kost di Sukabumi, Bantah Tuduhan Perzinahan
Diduga Peras Kelompok Tani, Pria Ngaku KPK Jabar Ditangkap Polisi
60 Motor Jadi Barang Bukti, Polres Sukabumi Bongkar 6 Kelompok Sindikat Curanmor

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 08:05 WIB

Dugaan Asusila Anak di Ujunggenteng, Polisi Tetapkan Tetangga Korban sebagai Tersangka

Senin, 28 September 2026 - 22:04 WIB

HUT ke-81 TNI: Rumkitban Pangrango Sukabumi Gelar Baksos Kesehatan dan Pengobatan Gratis

Jumat, 25 September 2026 - 18:22 WIB

Uang Rp34,9 Juta Raib di Parungkuda, Diduga Digasak Pelaku Modus Gembos Ban

Rabu, 23 September 2026 - 15:28 WIB

Dugaan Peras Poktan, Pria Ngaku KPK Jabar Terancam 9 Tahun Kurungan 

Senin, 21 September 2026 - 09:40 WIB

Babak Baru Kasus Kost Sukabumi, PH Supriyanto Klaim Kantongi Bukti Cukup

Berita Terbaru

HEADLINE

Pelantikan PWI Jabar, KDM Tekankan Peran Pers Perangi Hoaks

Jumat, 2 Okt 2026 - 14:12 WIB