Duit Rp350 juta Raib, Korban Penipuan Asal Sukabumi Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku

Kamis, 12 September 2024 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Seorang korban kasus penipuan dan penggelapan uang, Indra Saputra (36) warga Kampung Karanggantung, RT. 25/RW 05, Desa Gunungguruh, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, mendesak pihak Polres Sukabumi Kota untuk segera menangkap terduga pelaku yang diduga telah menyebabkan kerugian finansial ratusan juta.

Kerugian yang dialami, korban mengaku telah menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp350 juta kepada terduga pelaku Fadli Radiansyah (41) asal warga Jalan DR, Muwardi II B/4, RT. 10/RW 03, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta.

“Perjanjiannya sih simpel, hanya kita memberikan modal kerja untuk modal usahanya, terus dijanjikan tiga bulan dan diberikan 5 persen hampir kalau dinominalkan sekitar Rp15 jutaan. Tapi sampai sekarang belum juga diberikan. Nah, usahanya itu ternak lele di Bogor Gunung Sindur,” tukasnya.

Menurut keterangan korban, pelaku awalnya menjanjikan imbalan besar dari sebuah modal kerja dari sebesar Rp350 juta tersebut, untuk modal usaha peternakan ikan lele dengan keuntungan yang ditawarkan sebesar 5 persen dari nilai uang yang diserahkan.

“Namun diduga uang sebesar Rp350 juta ini, tidak digunakan untuk keperluan usaha melainkan untuk keperluan pribadi, serta uang modal milik korban serta keuntungan tersebut sampai saat ini tidak
ada,” paparnya.

Korban sudah mencoba menghubungi terduga pelaku, namun hingga saat ini tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk mengembalikan uang milik korban. Untuk itu, pada Kamis 30Juni 2022 silam, korban langsung mendatangi Mapolres Sukabumi Kota, untuk melaporkan terduga pelaku dengan kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan uang moda usaha fiktif dengan Nomor LP/B2512022 SPKT Polres Kota Sukabumi Polda Jawa Barat atas nama Indra Saputra.

“Jadi, transaksi uang itu, saya berikan pada waktu Senin 5 November 2021 sekitar pukul 17.55 WIB, di jalan Arif Rahman Hakim, Komplek Perbata Nomor 29, RT. 06/RW 04, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi,” tukasnya.

“Setelah membuat laporan, proses penyidikan dan BAP sudah berlangsung lama sampai terakhir itu di bulan 30 September 2023. Tapi tidak tahu kenapa, sampai sekarang belum ada titik terang perkembangan perkaranya. Jadi, kasus ini sudah berjalan 2 tahun lebih dan hingga saat pelakunya belum juga ditangkap,” paparnya.

Saat korban melakukan komunikasi dengan pihak Kepolisian dari Polres Sukabumi Kota, informasinya terduga pelaku sudah dipanggil. Namun, terduga pelaku tidak pernah memberikan mutasi rekening terhadap pihak kepolisian. Setelah itu, terduga pelaku dipanggil kembali hingga pemanggilan ke tiga. Namun, surat panggilan pihak Kepolisian tidak diindahkan oleh terduga pelaku.

“Nah, sampai sekarang sudah berjalan 2 tahun lebih, katanya tidak kunjung datang ke Polres Sukabumi Kota, padahal itu sudah gelar perkara dan sudah dinyatakan rampung atas penipuan dan penggelapannya, tinggal menindaklanjuti ke arah tersangka,” tandasnya.

“Terakhir komunikasi dengan Penyidik Polres Sukabumi Kota, Bripka Eldian kemarin ada tiga hari yang lalu. Informasinya, katanya mau menerbitkan DPS (daftar pencarian sementara) terhadap terduga pelaku itu,” tukasnya.

Korban telah mengenal terduga pelaku dari temannya yang diketahui bernama David Oktavianus Koleluf yang sudah bersahabat cukup lama dengan kurun waktu sekitar 10 tahun. “Jadi, saya awal kenal dengan terduga pelaku itu, dari teman. Jadi, sebenarnya saya tidak kenal sama sekali awalnya dengan Fadli Radiansyah dan istrinya itu,” timpalnya.

Sebab itu, ia berharap kepada pihak kepolisian dari Polres Sukabumi Kota, dapat segera menindaklanjuti laporannya yang sudah berjalan 2 tahun lebih tersebut dan menangkap terduga pelaku sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku.

“Saya ingin segera pelaku ditangkap dan dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan saya juga meminta keadilan yang seadil-adilnya dan uang saya bisa kembali lagi,” tandasnya.

Sementara itu, saat upaya konfirmasi ke pihak kepolisian sudah dilakukan, namun belum ada keterangan resmi.

Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Dulu Lahan ini Sawah Subur dengan Aliran Air Melimpah, Kini Tinggal Padang Rumput
17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Sukabumi, BPBD Pastikan Belum Ada Laporan Kerusakan
Liburan Berubah Duka, Dua Pelajar Meninggal Terseret Ombak di Pantai Kapitol Sukabumi 
Pickup Bermuatan Kelapa Terguling dan Berbalik Arah di Tanjakan Buniwagi Palabuhanratu
Parah! Antrean Truk di SPBU Cibadak Kuasai Bahu Jalan, Pengendara Premium Terjebak
Disandingkan dengan Foto Orang Hilang, Akhirnya Misteri Kerangka di Sagaranten Terungkap
Mengaku Bernama Yayan Asal Citepus, Kakek Ini Masih Dirawat di Griya Lansia Nagrak

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:53 WIB

Dulu Lahan ini Sawah Subur dengan Aliran Air Melimpah, Kini Tinggal Padang Rumput

Senin, 20 Juli 2026 - 21:23 WIB

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:30 WIB

Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Sukabumi, BPBD Pastikan Belum Ada Laporan Kerusakan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:39 WIB

Liburan Berubah Duka, Dua Pelajar Meninggal Terseret Ombak di Pantai Kapitol Sukabumi 

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:38 WIB

Pickup Bermuatan Kelapa Terguling dan Berbalik Arah di Tanjakan Buniwagi Palabuhanratu

Berita Terbaru