JURNALSUKABUMI.COM – Kasus dugaan pemerkosaan di Palabuhanratu terus bergulir. Polisi, menetapkan pelaku yang merupakan oknum panitia Hari Nelayan itu kini menjadi tersangka.
Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman, mengonfirmasi bahwa terduga pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian.
“Benar, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi telah menetapkan saudara S sebagai tersangka,” ujar Iptu Aah pada Selasa (30/7/2024).
Kasus ini bermula dari laporan korban yang mengaku diperkosa oleh tersangka, yang merupakan bagian dari panitia Hari Nelayan Palabuhnaratu. Kejadian tersebut menimbulkan ketegangan dan kekhawatiran di kalangan warga yang sebelumnya merayakan festival tahunan ini dengan penuh antusiasme.
“Penetapan status tersangka terhadap saudara S dilakukan setelah melalui proses tahapan yang dimulai dengan penyelidikan serta penyidikan atas dugaan tindak pidana yang diduga telah dilakukan oleh saudara S,” jelas Iptu Aah.
Orangtua korban berinisial A, menyatakan rasa syukur dan lega atas perkembangan kasus ini. Mereka merasa bahwa kepolisian telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan.
“Sebagai orangtua korban, kami bersyukur bahwa setelah terlapor memenuhi pemanggilan, ada kepastian hukum yang diberikan. Mereka menaikkan status terlapor menjadi tersangka dan melakukan penahanan terhadap terduga pelaku S,” ungkap orangtua korban.
Lebih lanjut, mereka memberikan apresiasi terhadap kinerja kepolisian yang dinilai profesional dan presisi dalam menangani kasus ini.
“Kami pihak keluarga juga mengapresiasi kinerja dari pihak kepolisian dapat dilakukan dengan rasa tanggung jawab dan terbuka,” tambahnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan






