Klarifikasi Selisih APBD 31 M, Ade Dasep: Semua Sudah Sesuai dan Clear

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Ade Dasep Zainal Abidin secara tegas mengklarifikasi dugaan selisih anggaran yang muncul sebesar 31 miliar pada APBD tahun anggaran 2023 dinyatakan sudah sesuai.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Gerindra ini mengaku, pernyataan tersebut atas hasil analisa yang lebih mendalam sehingga ditemukan fakta dan data terbaru bahwa semua itu tidak ada selisih yang ditemukan karena semua telah masuk dalam program hasil evaluasi Gubernur.

“Ya, jadi semua dugaan selisih itu telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2020 serta peraturan Menteri dalam Negeri 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2023,” tegas Ade Dasep, Jumat (26/7/2024).

Fakta tersebut juga diperkuat atas dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama dan menjadi bahan penyusunan Raperda APBD tahun anggaran 2023 sebagai bahan-bahan evaluasi Gubernur Jawa Barat.

“Dari fakta dan data serta penelusuran lebih mendalam melalui koordinasi dan komunikasi dengan pihak terkait, saya menyatakan clear tidak ada selisih yang ditemukan,” jelasnya.

Sebelumnya, Ade Dasep juga tidak menampik bahawa dirinya sempat mempertanyakan selisih APBD 31 miliar itu atas dasar sebagai bentuk pertanggungjawaban moral sebagai anggota legislatif.

“Saya melakukan semua itu adalah bentuk pertanggung jawaban kepada masyarakat atas nama keadilan kepada Bupati, TAPD dan Lembaga yang menaungi saya DPRD Kabupaten Sukabumi khususnya Banggar DPRD Fraksi Gerindra,” jelas Ade Dasep.

“Atas kekisruhan ini, saya memohon maaf dan sebagai konsekuensi akan mencabut semua laporan yang telah saya layangkan, karena memang semua sudah clear,” tandasnnya.

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan
Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Dua Perusahaan Tambang di Sukabumi Didesak Bertanggung Jawab, Hak Ratusan Pekerja Belum Tuntas
Beralih ke Komisi I DPRD, Dewan Jajah Siap Kawal Pemerintahan dan Aspirasi Rakyat
DPRD Sukabumi Tampung Aspirasi Warga, Pembahasan Anggaran 2027 Mulai Bergulir
DPRD Sukabumi Kawal Hak 332 Eks Karyawan, Dua Perusahaan Tambang Mangkir dari Audiensi
Kejari Sukabumi Musnahkan Barang Bukti, Kasus Obat Terlarang Paling Menonjol
DPRD Soroti Lemahnya Pengawasan Laut, Dewan Dadang: Nelayan Sukabumi Jangan Terus Jadi Penonton

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:33 WIB

Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:50 WIB

Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Dua Perusahaan Tambang di Sukabumi Didesak Bertanggung Jawab, Hak Ratusan Pekerja Belum Tuntas

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:41 WIB

Beralih ke Komisi I DPRD, Dewan Jajah Siap Kawal Pemerintahan dan Aspirasi Rakyat

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:10 WIB

DPRD Sukabumi Tampung Aspirasi Warga, Pembahasan Anggaran 2027 Mulai Bergulir

Berita Terbaru