Gugatan Mantan Kades Terpidana Minta Dicabut, PT Kemilau Rejeki Menolak Sidang Tetap Lanjut

Kamis, 31 Oktober 2019 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang gugatan PT Zhong Min Indonesia terhadap mantan Kades Mekarsari, Jafar Rusdiana dan PT Kemilai Rejeki dan BPN Kabupaten Sukabumi di Pengadilan Negeri Cibadak.

i

Suasana sidang gugatan PT Zhong Min Indonesia terhadap mantan Kades Mekarsari, Jafar Rusdiana dan PT Kemilai Rejeki dan BPN Kabupaten Sukabumi di Pengadilan Negeri Cibadak.

JURNALSUKABUMI.COM – Gugatan PT Zhong Min Hydro Indonesia terhadap mantan Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten,Kabupaten Sukabumi, Jafar Rusdiana (50) dan PT Kemilau Rejeki terus berlanjut. Dalam sidang jawaban pihak turut tergugat BPN Kabupaten Sukabumi, pengacara PT Zhong Min meminta pencabutan gugatan kepada majelis hakim PN Cibadak, Komplek Jajaway, Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Kamis (31/10/2019).

Permintaan pencabutan itu disampaikan Pengacara Zhong Min, M. Nurjaya kepada majelis hakim yang diketuai Mateus Sukusno Aji beranggotakan Djoko Wiryono Budhi dan Agustinus. Namun, permintaan itu ditolak majelis hakim lantaran Pengacara PT Kemilau Rejeki, Welfrid K. Silalahi sebagai tergugat II menolak pencabutannya tersebut.

 

Pengacara PT Zhong Min Indonesia, M. Nurjaya.

“Ada persoalan internal yang lebih penting. Jadi kalau dari gugatan kan kita minta ganti rugi Rp10 miliar, ternyata setelah kita kaji itu bukan hal penting bagi klien kami,” cetus Nurjaya.

Disebutkan Nurjaya, hal yang lebih penting adalah tanah tersebut kembali ke negara. Rencananya, setelah diskusi dengan masyarakat kita akan mengajukan gugatan PTUN untuk membatalkan sertifikat itu.

“Tapi memang tadi replik tetap berjalan. Ya tetap rencana gugatan ke PTUN akan kami lakukan,” ujarnya.

Pengacara PT Kemilau Rejeki, Welfrid K. Silalahi menyatakan menolak permintaan tersebut karena pihaknya sudah memberikan jawaban terhadap gugatan pada pekan sebelumnya. Apalagi tadi, perwakilan dari BPN itu menyatakan sertifikat HGB nomor 2, 3, 11, 12, 13, dan 15 di Desa Mekarsari, Sagaranten atas nama PT Kemilau Rejeki telah diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Pengacara PT Kemilau Rezeki Welfrid K. Silalahi.

“Makanya kami menolak pencabutan gugatan. Sidang akan kembali digelar pekan depan, dengan agenda mendengarkan replik dari penggugat,” tukasnya.

Diberitakan, PT Zhong Min Hydro Indonesia menggugat mantan Kepala Desa Mekarsari, Jafar Rusdiana (50) sebagai tergugat I dan PT Kemilau Rejeki tergugat II. Turut tergugat yakni Kantor BPN Kabupaten Sukabumi. Salah satu gugatannya yakni majelis hakim untuk menghukum tergugat I dan II untuk membayar Rp10 miliar sekaligus dan seketika kepada penggugat.

Menyatakan sita jaminan atas tanah sertifikat HGB atas nama PT Kemilau Rejeki, masing-masing luas lahannya 16.910 meterpersegi, 10.420 m2, dan 10.020 m2 dan meminta agar dikembalikan ke negara.

Kuasa Hukum PT Kemilau Rejeki, Welfrid K. Silalahi menjawab sebagai tergugat II dalam perkara Nomor:16/Pdt.G/2019/PN Cbd itu. Menurutnya, beberapa dalil gugatan PT Zhong Min Hydro Indonesia cacat formil.

Dicontohkannya, penggugat malah menggugat Jafar Rusdiana sebaga pribadi. Padahal, penggugat berdalih telah melakukan perjanjian kerja sama dengan Pemdes Mekarsari terkait tanah kas desa.

“Saat gugatan dilayangkan, Pak Jafar sudah tak menjabat kades. Itu jelas tidakmemenuhi syarat formil, cacat formil dan seharusnya majelis hakim menyatakangugatan tidak dapat diterima,” tandasnya.

Reporter: FK Robbi
Redaktur: Jon Digos

Berita Terkait

Viral! Pisang Lembek dalam Paket MBG Cikidang Tuai Perhatian Publik
Korwil BGN Sukabumi Tanggapi Delapan Tuntutan GCB, Siap Evaluasi dan Audit Dapur Cireundeu
Jalan Licin Akibat Tumpahan Oli di Cibadak, Petugas Gabungan Sigap Lakukan Pembersihan
Ratusan Massa GCB Geruduk SPPG Cireundeu: Sampaikan 7 Tuntutan, Apa Saja?
Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan
Ketua APPMBGI Sukabumi Raya Sambut Pengangkatan Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala BGN
Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:41 WIB

Viral! Pisang Lembek dalam Paket MBG Cikidang Tuai Perhatian Publik

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:51 WIB

Korwil BGN Sukabumi Tanggapi Delapan Tuntutan GCB, Siap Evaluasi dan Audit Dapur Cireundeu

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:41 WIB

Jalan Licin Akibat Tumpahan Oli di Cibadak, Petugas Gabungan Sigap Lakukan Pembersihan

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:55 WIB

Ratusan Massa GCB Geruduk SPPG Cireundeu: Sampaikan 7 Tuntutan, Apa Saja?

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan

Berita Terbaru