JURNALSUKABUMI.COM – Rancangan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) resmi diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (19/06/2024).
Tak hanya itu, rapat tersebut juga sekaligus penyampaian Nota Pengantar tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
“Ada dua agenda pembahasan dalam rapat paripurna kemarin. Khususnya mengenai keputusan Perda KLA,” ujar Bupati Sukabumi Marwan Hamami, didampingi Wakil Bupati H Iyos Somantri.
Marwan menjelaskan bahwa KLA bertujuan untuk melindungi anak-anak dan menjamin hak-hak mereka dalam proses pembangunan berkelanjutan.
“Pembentukan Perda ini adalah bukti komitmen kuat dari legislatif dan eksekutif, bersama orang tua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha, untuk memastikan perlindungan hak anak melalui komitmen hukum yang lebih kuat,” tegasnya.
Masih kata Marwan, adapun terkait Nota Pengantar mengenai laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023, Ia menekankan bahwa laporan keuangan penting untuk menilai sumber daya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan operasional pemerintahan, mengevaluasi kondisi keuangan, efektivitas sistem pengendalian internal (SPI), dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Laporan keuangan daerah tahun 2023 telah diaudit oleh BPK-RI, memastikan penyajian laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan, kelengkapan penjelasan, efektivitas SPI, dan kepatuhan terhadap peraturan,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak atas perolehan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas kinerja pengelolaan keuangan Tahun Anggaran 2023 dari BPK-RI.
“WTP yang kami peroleh untuk ke-10 kalinya berturut-turut, kami syukuri dengan berkat Allah SWT. Pemerintah daerah dapat mempertahankan kinerja pengelolaan keuangan yang baik,” tutupnya.
Redaktur: Ujang Herlan












