JURNALSUKABUMI.COM – Anggota DPR RI dari Fraksi PDI perjungan Ribka Tjiptaning Proletariati menyerukan agar perusahaan tetap membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan UU, walau situasi ekonomi sedang sulit karena wabah virus corona saat ini.
Legislator senayan ini juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) harus dengan sungguh-sungguh mengawasi dan memonitor untuk mengawal kebijakan ini. Sebab, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk meringankan dan menstimulus perusahaan, misalnya dengan PPh pasal 21 di sektor pengolahan.
“Intinya, perlu diawasi bila ditemukan adanya pelanggaran, tidak segan-segan mengambil langkah tegas,” ujar Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Penanggulangan Bencana dan Fraksi PDI Perjuangan di Komisi-IX DPR RI, Jumat (01/04/20).
Tak hanya itu, Politisi PDI Perjuangan ini mengecam keras bagi perusahaan yang mem-PHK para buruhnya tanpa pesangon, bahkan gaji terakhir mereka tidak diberikan. Karena, kaum buruh telah mengorbankan nyawanya dalam situasi wabah virus corona ini.
“Mereka tetap bekerja karena pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan meliburkan. Dalam satu pabrik yang terdiri ratusan bahkan ribuan buruh, tentu saja rentan terjadi penularan virus corona secara masif,” imbuhnya.
Ribka mendesak Kementerian Sosial untuk mendata kaum buruh yang terkena musibah PHK. Dan mengapresiasi para buruh yang merayakan “May Day” tidak dengan mengerahkan kekuatan massa dan dalam bentuk turun ke jalan.
“Intinya, buruh PHK juga harus mendapat bantuan sembako. Di lapangan saya mendapat laporan mereka termasuk yang luput dari pendataan. Termasuk, peringatan May Day saat ini sangat bijak untuk menghindari terjadinya penularan virus corona. Selamat meranyakan hari buruh sedunia. Bangsa yang besar adalah Bangsa yang menghargai buruh,” pungkasnya.
Reporter: Herwanto
Redaktur: Ujang Herlan












