Belasan Warga Datangi Polres Sukabumi Kota, Laporkan Kasus Investasi Bodong

Kamis, 18 April 2024 - 17:57 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Belasan warga Sukabumi mendatangi Polres Sukabumi Kota, Rabu (17/04/2024) malam. Mereka membuat laporan setelah merasa ditipu dari sebuah investasi yang berkedok sewa hunian atau gadai rumah.

Para korban ini mulanya mendatangi Polsek Warudoyong sekitar pukul 17.00 WIB untuk membuat laporan. Kemudian mereka diarahkan untuk buat laporan di Polres Sukabumi Kota. Hingga pukul 21.00 WIB, proses pemeriksaan para korban masih berlangsung.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun membenarkan laporan tersebut. Dia mengatakan, kasus itu telah dilimpahkan dan akan ditangani Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

“Ada perkara investasi sewa hunian. Pada hari Rabu 17 Maret pukul 21:00 telah datang beberapa korban yang diduga merupakan korban investasi hunian rumah,” kata Bagus.

Dia mengatakan, kronologi peristiwa tersebut bermula saat terduga pelaku selaku pemilik CV AAP menawarkan investasi kepada korban dengan iming-iming rumah tempat tinggal.

“Sementara korban hanya menghuni hunian rumah. Pada saat pengembalian investasi tersebut hanya memotong 5 persen. Pengembalian uang (total) namun kenyataannya belum selesai kontrak,” jelasnya.

Beberapa korban menyerahkan uang mulai dari Rp15 juta, Rp20 juta, Rp30 juta, Rp70 juta hingga Rp100 juta kepada CV AAP untuk membayar tempat tinggal selama 1-2 tahun.

“Baru menempati enam bulan, pemilik rumah mendatangi para korban bahwa rumah itu hanya disewa CV AAP selama enam bulan,” ujarnya.

Kemudian CV AAP memberikan kunci rumah yang digadai atau diinvestasikan kepada para korban. Belum habis masa kontrak selama dua tahun, ternyata pemilik rumah selaku pihak ketiga menagih uang pembayaran rumah.

Para korban juha sempat mendatangi kantor CV AAP yang berlokasi di Benteng, Kecamatan Warudoyong. Hasilnya, pemilik perusahaan yang berinisial HD (43) tak ada di lokasi. Kemudian, kantor itu pun dalam kondisi digembok.

“Hasil yang ditemukan di TKP yaitu kantor investasi CV AAP dalam keadaan kosong dan pintu digembok. Jadi korban setelah mengalami kerugian dan mendatangi CV AAP namun kantor tersebut sudah dalam keadaan kosong. Karyawan dan pengurus pun tidak ada di tempat,” tuturnya.

Saat ini, setidaknya ada 13 orang korban yang membuat laporan ke Polres Sukabumi Kota dengan total kerugian mencapai Rp362 juta. Bagus tak menampik, jumlah korban dipastikan bertambah.

“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila merasa jadi korban untuk segera melaporkan kepada Polres Sukabumi Kota karena mulai hari ini juga perkara tersebut dilimpahkan dari Polsek Warudoyong ke Polres Sukabumi Kota. Kami pastikan bahwa Sat Reskrim dan polsek akan bekerja secara profesional dan prosedural dalam penanganan proses ini,” tandasnya.

Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Dugaan Asusila Anak di Ujunggenteng, Polisi Tetapkan Tetangga Korban sebagai Tersangka
HUT ke-81 TNI: Rumkitban Pangrango Sukabumi Gelar Baksos Kesehatan dan Pengobatan Gratis
Uang Rp34,9 Juta Raib di Parungkuda, Diduga Digasak Pelaku Modus Gembos Ban
Dugaan Peras Poktan, Pria Ngaku KPK Jabar Terancam 9 Tahun Kurungan 
Babak Baru Kasus Kost Sukabumi, PH Supriyanto Klaim Kantongi Bukti Cukup
Kuasa Hukum Buka Suara soal Penggerebekan Kost di Sukabumi, Bantah Tuduhan Perzinahan
Diduga Peras Kelompok Tani, Pria Ngaku KPK Jabar Ditangkap Polisi
60 Motor Jadi Barang Bukti, Polres Sukabumi Bongkar 6 Kelompok Sindikat Curanmor

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 08:05 WIB

Dugaan Asusila Anak di Ujunggenteng, Polisi Tetapkan Tetangga Korban sebagai Tersangka

Senin, 28 September 2026 - 22:04 WIB

HUT ke-81 TNI: Rumkitban Pangrango Sukabumi Gelar Baksos Kesehatan dan Pengobatan Gratis

Jumat, 25 September 2026 - 18:22 WIB

Uang Rp34,9 Juta Raib di Parungkuda, Diduga Digasak Pelaku Modus Gembos Ban

Rabu, 23 September 2026 - 15:28 WIB

Dugaan Peras Poktan, Pria Ngaku KPK Jabar Terancam 9 Tahun Kurungan 

Senin, 21 September 2026 - 09:40 WIB

Babak Baru Kasus Kost Sukabumi, PH Supriyanto Klaim Kantongi Bukti Cukup

Berita Terbaru

HEADLINE

Temuan Mayat di Bawah Tol Bocimi Gegerkan Warga Ciambar

Selasa, 29 Sep 2026 - 18:10 WIB

HEADLINE

Warga Nagrak Meregang Nyawa di Dalam Sumur

Selasa, 29 Sep 2026 - 18:07 WIB