JURNALSUKABUMI.COM – Polemik antara nelayan jaring tanam atau jodang dengan nelayan jaring obor di perairan Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, akhirnya menemukan jalan penyelesaian.
Bukan melalui saling klaim wilayah, persoalan tersebut diselesaikan dengan membangun aturan bersama. Sebanyak 12 poin kesepakatan lahir dari rangkaian musyawarah yang melibatkan kedua kelompok nelayan dan sejumlah unsur terkait.
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Dadang Hermawan, mengatakan proses penyelesaian dilakukan secara bertahap. Musyawarah berlangsung pada 27 Juli dan kembali dilanjutkan pada 29 Juli 2026 di Kampung Cipaku, Desa Ujunggenteng.
Kesepakatan kemudian diperkuat melalui penandatanganan bersama pada 1 Agustus 2026 di Posal Ujunggenteng.
Salah satu poin penting mengatur zonasi jaring tanam sepanjang enam depa yang diperuntukkan bagi nelayan lokal dari Desa Pangumbahan, Ujunggenteng, Cikangkung dan Purwasedar.
Selain zonasi, para nelayan juga mulai membangun organisasi masing-masing. Kelompok jaring obor atau jaring ikan dan kelompok jaring tanam akan memiliki administrasi tersendiri, namun tetap berada dalam koordinasi Rukun Nelayan Ujunggenteng.
“Jadi nelayan obor, nelayan jaring ikan membuat sebuah kelompok. Beda administrasi, dia punya administrasi tersendiri. Mereka bersepakat untuk menyimpan uang kas untuk kepentingan kegiatan sosial dan pengawasan,” ujar Dadang, Sabtu (8/8/2026).
Pembentukan kelompok tersebut diharapkan tidak hanya menjadi formalitas. Nelayan didorong memiliki mekanisme internal untuk menyelesaikan persoalan sebelum konflik berkembang lebih jauh.
Bahkan, kelompok nelayan disebut dibentuk atas inisiatif para nelayan sendiri tanpa intervensi ketua KUB, pemilik usaha maupun pengepul.
“Pada dasarnya, kelompok nelayan ini tanpa ada intervensi dari ketua KUB ataupun para pemilik maupun para pengepul. Ini murni kreativitas nelayan tersebut,” tegas Dadang.
Jika persoalan kembali muncul di lapangan, penyelesaian diutamakan melalui komunikasi dan musyawarah. Unsur kemaritiman dapat dilibatkan apabila persoalan membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Dengan pola tersebut, penyelesaian konflik tidak berhenti pada 12 poin kesepakatan. Tantangan berikutnya adalah memastikan aturan benar-benar dijalankan dan diawasi bersama.
Sebab, dengan jumlah sekitar 700 nelayan jaring obor atau jaring ikan dan 200 nelayan jaring tanam yang telah terdata, gesekan berpotensi kembali muncul apabila aturan yang telah disepakati tidak dipatuhi.
“Karena itu, kesepakatan yang telah ditandatangani menjadi titik awal untuk membangun tata kelola aktivitas nelayan yang lebih tertib, sekaligus menjaga agar perairan Ujunggenteng tetap menjadi ruang mencari nafkah tanpa memicu perselisihan antar kelompok,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan











