JURNALSUKABUMI.COM – Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) merilis pernyataan sikap terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kabupaten Sukabumi. APD menyoriti maraknya pelanggaran etika dan integritas yang dilakukan oleh oknum penyelenggara pemilu, baik dari KPU maupun Bawaslu.
“Kami memandang peraturan tertingginya masih sama Undang Undang 7/2017 meski ada variasi aturan teknis yang berbeda, tapi mengapa banyak masyarakat menilai pemilu kali ini ada lah pemilu yang sangat miskin etika dan integritas dari penyelenggara,” Ketua APD, Ferry Gustaman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/03/2024).
Bukan hanya APD, lanjut dia, sebagai lembaga pemantau pemilu tetapi juga semua masyarakat berbagai lapisan mengetahui mengenai keterlibatan oknum penyelenggara pemilu. Tentunya hal ini menjadi catatan APD sebagai pemantau agar KPU dan Bawaslu di tingkat Kabupaten Sukabumi agar berbenah menghadapi Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur serta Bupati dan wakil Bupati 2024.
Sesuai dengan Pernyataan Sikap APD nomor: 030/B/sik.APDSukabumi/03/2024 hal yang pertama diperbaiki adalah sumber daya manusia penyelenggara, maka dari itu APD merekomendasikan enam poin catatan:
1. Agar KPU dan Bawaslu mengevalusi kinerja Adhoc secara totalitas atau bahkan seleksi ulang, tentunya berdasarkan pada kinerja pemilu 2024
2. Agar KPU dan Bawaslu tidak hanya memandang pemilu dan pemilihan sekedar pekerjaan 5 tahunan sehingga seringkali melupakan aspek proses dalam membangun demokrasi yang lebih baik.
3. Banyaknya politik uang yang terjadi di masyarakat terjadi akibat pembiaran karena berprinsip yang penting hasil kondusif tidak berprinsip membangun proses demokrasi yang lebih baik
4. Melihat proses rekapitulasi, yang banyak sekali permohonan koreksi atas rekapitulasi tingkat kecamatan membuktikan tingkat pengawasan internal KPU Kabupaten Sukabumi maupun pengawasan Bawaslu Kabupaten Sukabumi lemah.
5. Banyak indikasi banyaknya adhoc yang miskin etika dan integritas di antaranya menjadi partisan bahkan secara massif ikut serta mensukseskan kepentingan tertentu menandakan pemilu 2024 menurun kualitas integritasnya.
6. Agar KPU Kabupaten Sukabumi dan Bawaslu Kabupaten Sukabumi membersihkan para penyelenggara adhoc yang miskin etika dan integritas untuk tidak lagi terlibat dalam Pilkada 2024
“Enam point tersebut kami anggap sebagai bentuk kepedulian terhadap jalannya demokrasi, harapannya mampu dilaksanakan oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Sukabumi,” tegasnya.
Masih kata Ferry, begitupun dengan Bawaslu harus mengawasi total proses evaluasi atau seleksi adhoc yang dijalankan oleh KPU Kabupaten Sukabumi, apabila KPU Kabupaten Sukabumi dan Bawaslu Kabupaten Sukabumi masih memakai para oknum penyelenggara yang terlibat miskin etika dan integritas tak segan segan APD akan melaporkan ke DKPP.
“Keenam poin tersebut menjadi acuan Bawaslu dan KPU untuk meningkatkan kualiatas penyelenggaraan pemilu pada Pilkada 2024 mendatang, maka harus dievaluasi total utamanya bagi penyelenggara kemarin yang bermasalah,” tandasnya.
Redaktur: Ujang Herlan












