Pelaku Cabul Anak Tiri di Sukabumi, Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 28 April 2020 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Satreskrim Polsek Parungkuda, Polres Sukabumi, berhasil mengamankan pelaku kasus tindak pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan perlakukan kekerasan yang dilakukan
seorang ayah terhadap anak tirinya berturut-turut selama dua tahun.

Kapolsek Parungkuda Akp Endah Sri Wigiarti menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima bahwa pelaku atas nama Ude kerap mencabuli anak tirinya IR.

“Ya, betul pelaku ini ayah tiri dari korban. Dan aksi bejatnya tersebut biasa dilakukan di rumahnya sendiri di Kampung Bolang RT 01/04, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda,” ungkap Endah kepada jurnalsukabumi.com, Selasa (28/04/20).

Lanjut dia, aksi pelaku pun dilakukan tidak hanya sekali terhadap IR yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP ini. Untuk memuluskan niat bejatnya ini, korban diancam dan dipaksa tak berdaya.

“Jadi, pelaku mengancam korban untuk tidak melapor dan melawan. Bahkan, perlakuan bejat ayah tirinya itu dilakukan sudah lima kali berturut-turut di tempat kediamannya,” jelas Endah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan perlakukan kekerasan ini sambung Endah, pelaku terancam belasan tahun penjara.

“Kini, pelaku terancam pasal 82 ayat 2 UUD RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UUD nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter: Ifan
Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana
8 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ditahan, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar
Kasus Food Tray MBG Disidangkan, Terdakwa: Ini Sengketa Bisnis, Bukan Pidana
Tasyakuran HBP ke-62, Lapas Sukabumi Tegaskan Komitmen Kerja Nyata dan Pelayanan Prima
DP3A Sukabumi Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak, Pastikan Pendampingan Korban
Sidang Praperadilan Ditolak, PN Cibadak Nyatakan Proses Hukum Polres Sukabumi Sah
Gus Uha Jawab Isu Mangkrak Proyek Gedung MUI Cikembar Rp 3 Miliar, Hingga Soal Segel Kontraktor Paving Blok
Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap 47 Orang Pengedar Sabu
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 20:14 WIB

Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana

Selasa, 28 April 2026 - 21:41 WIB

8 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ditahan, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar

Selasa, 28 April 2026 - 15:02 WIB

Kasus Food Tray MBG Disidangkan, Terdakwa: Ini Sengketa Bisnis, Bukan Pidana

Senin, 27 April 2026 - 19:00 WIB

Tasyakuran HBP ke-62, Lapas Sukabumi Tegaskan Komitmen Kerja Nyata dan Pelayanan Prima

Selasa, 21 April 2026 - 18:10 WIB

DP3A Sukabumi Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak, Pastikan Pendampingan Korban

Berita Terbaru

HEADLINE

Maling Motor Siang Bolong, Pria Diamuk Massa di Warungkiara

Kamis, 30 Apr 2026 - 18:35 WIB

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777