JURNALSUKABUMI.COM – Satreskrim Polsek Parungkuda, Polres Sukabumi, berhasil mengamankan pelaku kasus tindak pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan perlakukan kekerasan yang dilakukan
seorang ayah terhadap anak tirinya berturut-turut selama dua tahun.
Kapolsek Parungkuda Akp Endah Sri Wigiarti menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima bahwa pelaku atas nama Ude kerap mencabuli anak tirinya IR.
“Ya, betul pelaku ini ayah tiri dari korban. Dan aksi bejatnya tersebut biasa dilakukan di rumahnya sendiri di Kampung Bolang RT 01/04, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda,” ungkap Endah kepada jurnalsukabumi.com, Selasa (28/04/20).
Lanjut dia, aksi pelaku pun dilakukan tidak hanya sekali terhadap IR yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP ini. Untuk memuluskan niat bejatnya ini, korban diancam dan dipaksa tak berdaya.
“Jadi, pelaku mengancam korban untuk tidak melapor dan melawan. Bahkan, perlakuan bejat ayah tirinya itu dilakukan sudah lima kali berturut-turut di tempat kediamannya,” jelas Endah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan perlakukan kekerasan ini sambung Endah, pelaku terancam belasan tahun penjara.
“Kini, pelaku terancam pasal 82 ayat 2 UUD RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UUD nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter: Ifan
Redaktur: Ujang Herlan












