Pelaku Cabul Anak Tiri di Sukabumi, Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 28 April 2020 - 14:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Satreskrim Polsek Parungkuda, Polres Sukabumi, berhasil mengamankan pelaku kasus tindak pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan perlakukan kekerasan yang dilakukan
seorang ayah terhadap anak tirinya berturut-turut selama dua tahun.

Kapolsek Parungkuda Akp Endah Sri Wigiarti menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima bahwa pelaku atas nama Ude kerap mencabuli anak tirinya IR.

“Ya, betul pelaku ini ayah tiri dari korban. Dan aksi bejatnya tersebut biasa dilakukan di rumahnya sendiri di Kampung Bolang RT 01/04, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda,” ungkap Endah kepada jurnalsukabumi.com, Selasa (28/04/20).

Lanjut dia, aksi pelaku pun dilakukan tidak hanya sekali terhadap IR yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP ini. Untuk memuluskan niat bejatnya ini, korban diancam dan dipaksa tak berdaya.

“Jadi, pelaku mengancam korban untuk tidak melapor dan melawan. Bahkan, perlakuan bejat ayah tirinya itu dilakukan sudah lima kali berturut-turut di tempat kediamannya,” jelas Endah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan perlakukan kekerasan ini sambung Endah, pelaku terancam belasan tahun penjara.

“Kini, pelaku terancam pasal 82 ayat 2 UUD RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UUD nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter: Ifan
Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Dugaan Asusila Anak di Ujunggenteng, Polisi Tetapkan Tetangga Korban sebagai Tersangka
HUT ke-81 TNI: Rumkitban Pangrango Sukabumi Gelar Baksos Kesehatan dan Pengobatan Gratis
Uang Rp34,9 Juta Raib di Parungkuda, Diduga Digasak Pelaku Modus Gembos Ban
Dugaan Peras Poktan, Pria Ngaku KPK Jabar Terancam 9 Tahun Kurungan 
Babak Baru Kasus Kost Sukabumi, PH Supriyanto Klaim Kantongi Bukti Cukup
Kuasa Hukum Buka Suara soal Penggerebekan Kost di Sukabumi, Bantah Tuduhan Perzinahan
Diduga Peras Kelompok Tani, Pria Ngaku KPK Jabar Ditangkap Polisi
60 Motor Jadi Barang Bukti, Polres Sukabumi Bongkar 6 Kelompok Sindikat Curanmor
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 08:05 WIB

Dugaan Asusila Anak di Ujunggenteng, Polisi Tetapkan Tetangga Korban sebagai Tersangka

Senin, 28 September 2026 - 22:04 WIB

HUT ke-81 TNI: Rumkitban Pangrango Sukabumi Gelar Baksos Kesehatan dan Pengobatan Gratis

Jumat, 25 September 2026 - 18:22 WIB

Uang Rp34,9 Juta Raib di Parungkuda, Diduga Digasak Pelaku Modus Gembos Ban

Rabu, 23 September 2026 - 15:28 WIB

Dugaan Peras Poktan, Pria Ngaku KPK Jabar Terancam 9 Tahun Kurungan 

Senin, 21 September 2026 - 09:40 WIB

Babak Baru Kasus Kost Sukabumi, PH Supriyanto Klaim Kantongi Bukti Cukup

Berita Terbaru

HEADLINE

Pelantikan PWI Jabar, KDM Tekankan Peran Pers Perangi Hoaks

Jumat, 2 Okt 2026 - 14:12 WIB