JURNALSUKABUMI.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sukabumi melakukan publikasi dan dokumentasi hasil pengawasan pencalonan dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024, yang berlangsung di Jalan Surya Kencana Selabatu, Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, Sabtu (30/12/2023).
Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Sukabumi, M Aminudin mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan mempublikasikan hasil pengawasan Bawaslu selama Pemilu. Salah satunya, proses pembuatan surat suara untuk.
“Hasil pengawasan pencalonan dan DPT Pemilu PPK Kota Sukabumi, provinsi dan pengajuan ke KPU RI. Proses pencetakannya tidak dalam satu lokasi, DPR RI di gramedia Cikarang tapi surat suara lain tidak semua dicetak di Cikarang,” kata Aminuddin.
Dia mengatakan, berita acara KPU mengacu pada pasal 344 UU 27 tahun 2003. Proses percetakan surat suara berdasarkan jumlah DPT ditambah 2 persen dari jumlah tersebut. Beberapa kendala juga ditemukan dalam proses pencalonan DPT.
“Pengumuman, pencermatan berkas,
polemik dalam proses pencalonan ini hampir muncul di beberapa peserta pemilu. Kenapa? di beberapa waktu proses pencalonan ada yg menanyakan kaitan status RT dan RW,” jelasnya.
Menurutnya, tentu pada persoalan ini di beberapa proses pencermatan KPU lebih konsern pada persyaratan. Kendati pihaknya mengaku masih ada kekurangan pada sistem terkait aplikasi yang digunakan oleh tiap satuan kerja di lingkungan KPU, KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota dan Pasangan Calon Perseorangan untuk memudahkan dalam proses pencalonan pada pemilihan.
Lebih lanjut, dalam menangani permasalahan tersebut Bawaslu Kita Sukabumi akan menyampaikan rekomendasi untuk pemenuhan surat suara DPTb atau daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT, di tiap TPS.
“Kita memyampaikan rekomendasi berdasarkan ketentuan yang ada, kalau rekomendasi tidak digubris ini konsekuensinya terhadap pidana Pemilu,” jelasnya.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan












