JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Pertanahan Dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) membahas mengenai pengetahuan penyelesaian dan penanganan masalah pertanahan kepada perangkat daerah kecamatan.
Sekretaris DPTR Kabupaten Sukabumi, Havid Fauzi mengatakan, hal yang harus diperhatikan dalam penanganan masalah sengketa pertanahan ini adalah perlu adanya pemahaman terhadap berbagai akar permasalahan di bidang pertanahan untuk dapat kita jadikan titik tolak dalam upaya penyelesaian sengketa pertanahan yang timbul.
“Dengan demikian, penyelesaiannya tidak cukup hanya dari pendekatan yuridis saja, melainkan perlu dipertimbangkan dari historisnya, aspek sosial, ekonomi bahkan politik. Dengan demikian diharapkan upaya penanganan masalah pertanahan ini akan dapat terselesaikan dan memberikan hasil yang terbaik,” ujar Havid dalam keterangannya, Sabtu (16/12/2023).
Mengingat betapa pentingnya penanganan masalah pertanahan ini, dipandang perlu untuk memberikan pemahaman mengenai berbagai aturan tentang pertanahan serta cara-cara penanganan permasalahan pertanahan kepada berbagai pihak.
“Atas hal tersebut itu lah maka Bidang Pertanahan pada Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sukabumi melaksanakan
kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Masalah-Masalah Pertanahan Bagi Para Perangkat Daerah di Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.
Hambatan yang muncul dalam penanganan masalah pertanahan di Kabupaten Sukabumi adalah:
1. Wilayah yang sangat luas;
2. Pemahaman warga yang tidak merata mengenai masalah pertanahan;
3. Kurang optimalnya koordinasi antara instansi yang terkait masalah pertanahan;
4. Banyaknya aturan pertanahan yang masih lemah dan menimbulkankontradiktif (contoh masalah hak prioritas).
Kegiatan lainnya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam penanganan masalah pertanahan adalah:
1. Melakukan fasilitasi penyelesaian masalah pertanahan;
2. Melakukan sosialisasi masalah pertanahan kepada masyarakat luas termasuk aparat pemerintah serta kepada pihak swasta;
3. Aktif melakukan koordinasi dengan pihak terkait baik di tingkat pusat maupun daerah dalam upaya penanganan masalah pertanahan termasuk masalah aturan tentang pertanahan.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan












