JURNALSUKABUMI.COM – Direktur Jendral (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham RI, Silmy Karim mengatakan, kerjasama antara Dirjen Imigrasi dan Bank Mandiri terkait permohonan Golden Visa oleh WNA merupakan dua dari empat penugasan presiden.
Dimana warga Negara Asing yang mengajukan Golden Visa akan dapat membuka rekening bank untuk setoran jaminan keimigrasian secara online dari negara asal. Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, rencana layanan aplikasi Livin’ by Mandiri. Untuk keimigrasian akan siap pada Februari 2024.
“Kerjasama ini juga menjawab dua dari empat tugas yang diberikan presiden, pada saat menunjuk saya untuk menjabat sebagai Dirjen Imigrasi yaitu Golden Visa dan digitalisasi layanan keimigrasian,” kata Silmy Karim pada acara penandatanganan PKS bersama Direktur Utama Bank Mandiri, Darmawan Junaidi di Mandiri Club, Jakarta Selatan pada Selasa (05/12/2023). 
Dia menambahkan, Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai dengan 10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional.
Jenis visa tersebut kata Silmy, mensyaratkan WNA untuk menginvestasikan dana di Indonesia. Dana tersebut harus disimpan atau diendapkan pada bank yang berada di Indonesia.
Integrasi portal visa elektronik lanjut dia, Ditjen Imigrasi dengan layanan perbankan Livin by
Mandiri tidak hanya memberikan kepraktisan bagi WNA. Dari sisi pemerintah, skema ini memungkinkan efektivitas dan efisiensi proses permohonan Golden Visa.
Masih kata dia, pemohon golden visa bisa langsung membuka rekening Bank Mandiri dengan aplikasi Livin’. Melalui rekening tersebut, jaminan keimigrasian bisa langsung disetorkan.
“Kita akan sangat terbantu dengan skema ini. Terutama dalam mempermudah proses permohonan sampai Golden visa tersebut terbit, bahkan dalam hal memantau dana pemegang Golden visa yang disimpan tetap sesuai dengan persyaratan, all managed by system,” tutur Silmy.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Darmawan Junaidi berharap kemudahan dan keamanan bertransaksi yang ditawarkan, dapat meningkatkan kualitas layanan publik Ditjen Imigrasi kepada para WNA dan semakin menarik perhatian para WNA untuk menginvestasikan dananya di Indonesia.
“Digitalisasi pada layanan publik itu harus terlaksana dengan baik karena digitalisasi adalah solusi untuk memudahkan dan mempercepat proses dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik. Ditambah, digitalisasi juga
mempersempit peluang terjadinya penyimpangan. Ini modal penting dalam proses mewujudkan Indonesia menjadi negara yang semakin maju,” ujar Silmy.
Redaktur: Usep Mulyana












