JURNALSUKABUMI.COM- Sidang gugatan pemilihan Kepala Desa Karangtengah memasuki babak baru. Gugatan dimenangkan oleh Bakal Calon Kepala Desa Karangtengah, Silmi Nurjaya.
Hal tersebut terungkap saat digelar konferensi pers di kediamannya di Kampung Kaum Kidul RT 02 RW 02 Desa Karangtengah Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (5/12/2023) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
“Dari awal gugatan sudah 13 kali sidang. Alhamdulillah menang, yang di gugat pertama perbuatan melawan hukum terhadap tergugat yaitu panitia pemilihan kepala desa dan yang lainnya turut tergugat. Ke depan rencananya kita akan laporkan ke Polda Jawa Barat,” jelas Jabarrudin Wukuf.
Dasar pelaporan lanjut dia adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh semua pihak yang terlibat di dalamnya. “Kami tidak peduli, semua yang diduga terlibat akan kami laporkan,” tegasnya.
Sebelumnya dirinya sudah bersepakat dengan sejumlah pihak terkait di lingkup pemerintahan saat dimulainya proses Pilkades. Dimana poin pentingnya semua pihak akan menerima apabila gugatan menang akan diterima oleh pihak lain.
“Artinya, gugatan ini sudah dari awal dilakukan sebelum ada pemilihan kepala desa, dan dinyatakan dalam gugatan ini terbukti seorang panitia pemilihan kepala desa telah melanggar aturan, peraturan bupati nomor 62 tahun 2023,” ungkapnya.
Jabbar menegaskan, kesepakatan tersebut sudah ditandatangani oleh semua calon, dan menerima putusan pengadilan, juga berikut camat. “Kesepakatan semua calon sudah ditandatangani dan berikut camat,” tegasnya.
Reporter: Ifan | Redaktur: Usep Mulyana












