Menang Gugatan di Pengadilan, Jabbarudin Wukuf: Tunggu Langkah Hukum Berikutnya!

Rabu, 6 Desember 2023 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM- Sidang gugatan pemilihan Kepala Desa Karangtengah memasuki babak baru. Gugatan dimenangkan oleh Bakal Calon Kepala Desa Karangtengah, Silmi Nurjaya.

Hal tersebut terungkap saat digelar konferensi pers di kediamannya di Kampung Kaum Kidul RT 02 RW 02 Desa Karangtengah Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (5/12/2023) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

“Dari awal gugatan sudah 13 kali sidang. Alhamdulillah menang, yang di gugat pertama perbuatan melawan hukum terhadap tergugat yaitu panitia pemilihan kepala desa dan yang lainnya turut tergugat. Ke depan rencananya kita akan laporkan ke Polda Jawa Barat,” jelas Jabarrudin Wukuf.

Dasar pelaporan lanjut dia adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh semua pihak yang terlibat di dalamnya. “Kami tidak peduli, semua yang diduga terlibat akan kami laporkan,” tegasnya.

Sebelumnya dirinya sudah bersepakat dengan sejumlah pihak terkait di lingkup pemerintahan saat dimulainya  proses Pilkades. Dimana poin pentingnya semua pihak akan menerima apabila gugatan menang akan diterima oleh pihak lain.

“Artinya, gugatan ini sudah dari awal dilakukan sebelum ada pemilihan kepala desa, dan dinyatakan dalam gugatan ini terbukti seorang panitia pemilihan kepala desa telah melanggar aturan, peraturan bupati nomor 62 tahun 2023,” ungkapnya.

Jabbar menegaskan, kesepakatan tersebut sudah ditandatangani oleh semua calon, dan menerima putusan pengadilan, juga berikut camat. “Kesepakatan semua calon sudah ditandatangani dan berikut camat,” tegasnya.

Reporter: Ifan | Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron
Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu
Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa
Hasil Autopsi: Luka Tusuk Tembus Paru-paru Jadi Penyebab Kematian
Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana
8 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ditahan, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar
Kasus Food Tray MBG Disidangkan, Terdakwa: Ini Sengketa Bisnis, Bukan Pidana

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:49 WIB

Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:18 WIB

Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:38 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:32 WIB

Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:47 WIB

Hasil Autopsi: Luka Tusuk Tembus Paru-paru Jadi Penyebab Kematian

Berita Terbaru

RAGAM

DPPKB: Kampung KB Desa Kalibunder Jadi Pusat Perubahan

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:44 WIB