JURNALSUKABUMI.COM – Ketua RW 022, Kampung Kebonrandu Kelurahan/Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi Budi Mulyadi menjelaskan terkait adanya lansia penyandang tuna netra atas nama Dayat (67) yang berkonsultasi kepada Kejari Kabupaten Sukabumi perihal bangunan Yayasan Tunas Islam yang diratakan untuk dijadikan masjid, bahwa pihaknya hanya mendapatkan perintah dari ahli waris pemilik yayasan tersebut.
“Penghancuran bangunan yayasan ini setelah kami mendapat informasi dari Ketua Yayasan Tunas Islam Pusat yakni Pak Darma, ingin mengalih fungsikan bangunan itu menjadi tempat ibadah seperti masjid atau musola,” kata Budi.
Mendapat informasi itu, pihaknya bersama warga memutuskan untuk bermusyawarah dan akhirnya diputuskan untuk meratakan bangunan yang selama ini menjadi tempat tinggal Dayat untuk dijadikan masjid sesuai keinginan dari pemilik bangunan.
Pihak yayasan pun secara gamblang bahwa fungsi bangunan yang awalnya untuk menampung penyandang tuna netra itu sudah tidak difungsikan lagi, karena beberapa tahun kebelakang yayasan yangh awalnya untuk sosial saat ini beralih menjadi untuk peningkatan usaha.
Atas dasar itu, selaku ahli waris sekaligus pemilik sertifikat bangunan menginginkan bahwa tanah tersebut untuk dijadikan mesjid. “Perlu diketahui bahwa keinginan untuk dijadikan mesjid bukan keinginan warga semata, dan itu asli menginginkan ahli waris,” jelasnya.
Seiring berjalannya waktu, setelah pihaknya melakukan musyawarah dengan warga dan adanya perubahan akta wakaf dari Nazir pertama diketahui bermama Nanzar karena sudah meninggal dan diubahlah menjadi dirinya sebagai Ketua RW dan Yudi sebagai Ketua RT ada juga yang warga terdekat lingkungan tanah tersebut.
“Terkait pembongkaran, sudah atas keinginan pemilik dari ahli waris dan bahkan ada Pak Dayat sendiri yang ditemani oleh kuasa hukumnya bertemu dengan kami. Terkait belum dibangunnya masjid di tanah tersebutkrena kami masih berkoordinasi dan melakukan kajian, bagaimana baiknya apakah kita bangun mesjid atau musola,” tambah Budi.
Budi mengatakan untuk dibangun mesjid tentunya tidak bisa sembarang karena harus menyesuaikan dengan arah kiblat.
Sementara, Dayat mengaku sudah berkonsultasi dengan Kejari Kabupaten Sukabumi terkait lahan yayasan yang selama ini menjadi tempat tinggalnya telah diratakan oleh pihak RW.
Ia meminta kejelasan dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ke Kejaksaan dengan membawa KTP dan satu bundel berkas aduan.
“Kedatangan saya hanya untuk mempertanyakan, karena merasa dirugikan sebab telah puluhan tahun tinggal di yayasan ini namun tiba-tiba dihancurkan katanya untuk dijadikan mesjid tapi sampai sekarang tidak dibangun,” ucapnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melalui pesan singkatnya Alfian selaku Jaksa Fungsional membenarkan adanya kedatangan seorang penyandang Disabilitas Tuna Netra untuk berkonsultasi.
Alfian mengatakan terkait hal tersebut pihaknya akan berkoordinasi dulu dengan pihak-pihak di wilayah guna memastikan permasalahannya.
Reporter: Ifan | Redaktur: AA Rohman












