Narkoba Hingga Pistol Dimusnahkan Kejari Kabupaten Sukabumi

Rabu, 6 September 2023 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM– Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menggelar pemusnahan barangbukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Jalan Raya Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Rabu (06/09/2023) Sekitar pukul 09.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Siju yang didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB dan BR) Putri Bungsu dan Kepala Seksi Bidang Intelijen Wawan Kurniawan mengatakan, bahwa kali ini kita sudah melakukan pemusnahan barang bukti dari hasil tindak pidana pada Januari hingga Agustus Tahun 2023.

“Barang yang akan dimusnahkan yakni narkotika jenis ganja, sabu, handphone, obat-obat terlarang, senjata tajam, juga ada senjata api jenis airsoft gun. Barang bukti kali ini dari beberapa perkara pada bulan Januari hingga Agustus 2023, dengan kepastian hukumnya sudah jelas,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Siju kepada awak media, Rabu (06/09/2023).

Sambung Siju, rincian barang bukti yang saat ini dimusnahkan barang bukti Narkotika sebanyak 53 perkara, jenis ganja dengan jumlah barang bukti 288,5248 gram, dan jenis sabu jumlah barang bukti 76,2568 gram.

Adapun jenis obat-obatan terlarang Hexymer 34.409 butir, Trihexyphenidyl lk 3.736 butir, Tramadol 44.409 butir, Alfazolam 210 butir, dan Riklona 113 butir.

“Narkotika 53 perkara ada sabu dan ganja dan obat lainnya. Pidana umum lainnya ada 92 perkara, ada juga uang palsu total keseluruhan 580 lembar dan 273 lembar karena pecahan Rp100 ribu. Ini adalah bentuk dari teman-teman Kejaksaan untuk mengeksekusi terhadap barang bukti secara tuntas,” pungkas Siju.

Pantauan di lokasi sejumlah pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cibadak dalam hal ini Camat Cibadak Abdul Naafi, dan Kapolsek Cibadak yang di wakili oleh Kanit Reskrim Polsek Cibadak Ipda Asep, dan Lapas Warungkira, BNNK Sukabumi, Pengadilan Cibadak.

Reporter: Ifan | Redaktur: AA Rohman

Berita Terkait

Parah! Antrean Truk di SPBU Cibadak Kuasai Bahu Jalan, Pengendara Premium Terjebak
Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan
Ratusan Buruh ‘Kepung’ Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Keluhkan Pencaloan Pencairan
Jangan Bangga dengan UNESCO, Wisata Sukabumi Perlu Sentuhan Nyata
Disandingkan dengan Foto Orang Hilang, Akhirnya Misteri Kerangka di Sagaranten Terungkap
Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Geger Penemuan Kerangka Manusia di Hutan Jati Sagaranten, Polisi Selidiki Identitas Korban
Arus Balik Libur, Jalur Sukabumi–Bogor Macet Parah

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:12 WIB

Parah! Antrean Truk di SPBU Cibadak Kuasai Bahu Jalan, Pengendara Premium Terjebak

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:33 WIB

Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:18 WIB

Jangan Bangga dengan UNESCO, Wisata Sukabumi Perlu Sentuhan Nyata

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:23 WIB

Disandingkan dengan Foto Orang Hilang, Akhirnya Misteri Kerangka di Sagaranten Terungkap

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:50 WIB

Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

Berita Terbaru