Kejari Kota Sukabumi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Program Indonesia Pintar

Selasa, 5 September 2023 - 03:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Dua orang pelaku tindak pidana korupsi dalam kasus penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) inisial DS dan KH digiring Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, pada Senin (04/08/2023).

Keduanya terbukti melakukan penyelewengan dana tersebut sebesar Rp716.729.750. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Setiyowati menyampaikan, mereka ditetapkan tersangka dari kasus yang terjadi pada tahun ajaran 2019-2020.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan setelah kami evaluasi dan gelar perkara, disimpulkan telah terdapat alat bukti cukup. Bahwa bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana indonesia pintar atau PIP usulan pemangku kepentingan tahun 2019-2020 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp716.729.750,” ujar Setiyowati.

Sebelumnya DH dan KH diperiksa sebagai saksi, namun dari hasil pemeriksaan dan pendalaman keduanya naik status sebagai tersangka.

“Atas hasil pemeriksaan tersebut hari ini penyidik telah meningkatkan status saudara DS dan KH dari saksi menjadi tersangka dan selanjutnya terhadap ybs kami lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari kedepan di rutan kelas dua Sukabumi,” jelasnya.

Sebagai informasi, dana PIP ini bertujuan untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat, untuk mencegah anak putus sekolah.

Atau untuk membantu biaya operasional peserta didik miskin atau rentan miskin diantaranya membeli buku, pakaian seragam sekolah, praktek dan kelengkapan sekolah.

Seperti tas sepatu dan sejenisnya. Serta membiayai transportasi peserta didik sekolah, memberikan uang saku sekolah didik, biaya kursus atau les tambahan membiayai praktek tambahan.

“Setiap anak SD itu mendapat Rp450 ribu yg dipotong rata-rata oleh saudara DS dan KH sebanyak 35 persen untuk kepentingan pribadi, (dana) untuk jenjang SD sampai SMP,” terang dia.

Lebih lanjut, sebanyak 25 sekolah negeri dan swasta yang masuk dalam data anggaran tersebut. Keduanya dikenai pasal Pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor, subsider pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor, dengan hukuman penjara minimal 4 tahun.

Reporter: Fira AFS | Redaktur: AA Rohman

Berita Terkait

Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar
Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka
Pengembang Perum Pratama Residence Cijulang Kembali Didemo, Warga: Stop Janji Busuk! 
Truk Wingbox Terguling Usai Hantam Mobil Listrik BYD di Exit Tol Parungkuda
Nusa Putra Tembus Ranking Dunia, Masuk Kampus Terbaik Jawa Barat dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026
Ratusan Prajurit Yon Armed 13 Nanggala Berangkat ke Perbatasan, Bupati: Kami Bangga dan Mendoakan
Peduli MBG, Ribuan Warga Sukabumi Gelar Doa Bersama
Nahas! Pemuda Asal Cikidang Tewas Tenggelam di Curug Tiga Kabandungan

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:12 WIB

Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:56 WIB

Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:19 WIB

Truk Wingbox Terguling Usai Hantam Mobil Listrik BYD di Exit Tol Parungkuda

Kamis, 25 Juni 2026 - 00:29 WIB

Nusa Putra Tembus Ranking Dunia, Masuk Kampus Terbaik Jawa Barat dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:16 WIB

Ratusan Prajurit Yon Armed 13 Nanggala Berangkat ke Perbatasan, Bupati: Kami Bangga dan Mendoakan

Berita Terbaru