JURNALSUKABUMI.COM – Dua orang pelaku tindak pidana korupsi dalam kasus penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) inisial DS dan KH digiring Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, pada Senin (04/08/2023).
Keduanya terbukti melakukan penyelewengan dana tersebut sebesar Rp716.729.750. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Setiyowati menyampaikan, mereka ditetapkan tersangka dari kasus yang terjadi pada tahun ajaran 2019-2020.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan setelah kami evaluasi dan gelar perkara, disimpulkan telah terdapat alat bukti cukup. Bahwa bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana indonesia pintar atau PIP usulan pemangku kepentingan tahun 2019-2020 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp716.729.750,” ujar Setiyowati.
Sebelumnya DH dan KH diperiksa sebagai saksi, namun dari hasil pemeriksaan dan pendalaman keduanya naik status sebagai tersangka.
“Atas hasil pemeriksaan tersebut hari ini penyidik telah meningkatkan status saudara DS dan KH dari saksi menjadi tersangka dan selanjutnya terhadap ybs kami lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari kedepan di rutan kelas dua Sukabumi,” jelasnya.
Sebagai informasi, dana PIP ini bertujuan untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat, untuk mencegah anak putus sekolah.
Atau untuk membantu biaya operasional peserta didik miskin atau rentan miskin diantaranya membeli buku, pakaian seragam sekolah, praktek dan kelengkapan sekolah.
Seperti tas sepatu dan sejenisnya. Serta membiayai transportasi peserta didik sekolah, memberikan uang saku sekolah didik, biaya kursus atau les tambahan membiayai praktek tambahan.
“Setiap anak SD itu mendapat Rp450 ribu yg dipotong rata-rata oleh saudara DS dan KH sebanyak 35 persen untuk kepentingan pribadi, (dana) untuk jenjang SD sampai SMP,” terang dia.
Lebih lanjut, sebanyak 25 sekolah negeri dan swasta yang masuk dalam data anggaran tersebut. Keduanya dikenai pasal Pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor, subsider pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor, dengan hukuman penjara minimal 4 tahun.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: AA Rohman












