JURNALSUKABUMI.COM – Dua Koperasi di wilayah Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi yang di mana salah satu koperasi tersebut diketuai oleh bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Kabupaten Sukabumi dilaporkan atas kasus dugaan penambangan ilegal dan pengrusakan oleh PT Wilton.
Pelaporan ini dilakukan karena aktivitas penambangan koperasi-koperasi tersebut berada di kawasan yang masuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Wilton.
“Kami sudah menyampaikan pelaporan tentang perusakan lingkungan termasuk perusakan hutan karena dua terlapor di sini, yakni Koperasi Mandiri Putra Bersama Koperasi Produsen Ratu Jaya Perkasa,” kata Amiruddin Kuasa Hukum PT Wilton, Senin (7/8/2023).
Amiruddin menyebutkan, pelaporan tersebut langsung diterima Satreskrim Polres Sukabumi melalui tindak pidana tertentu atau Tipidter.
“Laporan Polisi kita itu adalah UU tentang Pertambahangan nomor 3 tahun 2020 pasal 158 terkait pertambangan tanpa ijin ancamannya 5 tahun,” tambahnya.
Ketua koperasi yang terlibat dalam perambahan kawasan Perhutani tersebut, salah satunya merupakan bacaleg Kabupaten Sukabumi.
“Kebetulan ketuanya itu dia bacaleg disalah satu partai inisial SM,” ungkapnya.
Sebelumnya, Amiruddin pihaknya sudah melayangkan somasi atas aktivitas perambahan kawasan Perhutani maupun yang beroperasi di lahan pribadi. Namun aktivitas tersebut tidak digubris.
“Intinya sesuai somasi kami sejak awal, kami meminta untuk mereka menghentikan tapi ternyata tidak saat ini kami melaporkan itu jadi tidak ada alasan bagi mereka untuk melakukan pertambangan karena tidak punya ijin,” bebernya.
Amirudin menginginkan, penambangan tersebut mengikuti prosedur yang berlaku. Dimana aktivitas penambangan harus disertai ijin.
“Silahkan mereka menambang tapi harus ada ijin, tapi menambang di wilayah orang lain tentu itu masalah dan itu melanggar IUP PT Wilton,” katanya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: AA Rohman












