Jaksa Jaga Desa, Kejari Beri Penerangan Hukum bagi Kepala Desa di Dapil I Sukabumi

Rabu, 21 Juni 2023 - 16:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi kembali melaksanakan program Jaksa Jaga Desa dengan cara memberikan penerangan hukum kepada para Kepala Desa di Dapil I Kabupaten Sukabumi, Rabu (21/06/2023).

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan mengatakan, program tersebut merupakan salah satu instruksi Jaksa Agung yang kemudian diteruskan oleh Jaksa Agung muda intelijen kepada jajaran di tiap daerah se-indonesia.

“Program Jaksa Jaga Desa kali ini dengan cara memberikan penerangan hukum bagi para Kepala Desa khususnya di Dapil I Kabupaten Sukabumi,” ujar Wawan didampingi Kasubsi EKPPS Mulkan Balya.

Ia menjelaskan, program yang saat ini menjadi prioritasnya itu merupakan arahan langsung pimpinannya untuk membantu tata kelola keuangan agar tidak terjadi tindakan korupsi ditiap desa.

“Tujuannya adalah mensosialisasikan program ini, kemudian memberikan penerangan hukum atau penyuluhan hukum kepada kepala desa, kaitannya bagaimana mengelola keuangan desa dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Dari penyuluhan yang diikuti 55 Kepala Desa lanjut Wawan, banyak keluhan yang dirasakan. Salah satunya laporan keuangan yang dapat menjerat Kepala Desa.

“Tadi memang banyak keluhan pertama kaitannya dengan laporan pengaduan yang mungkin merasa adalah kepala desa sudah menjalankan pekerjaannya dengan baik tetapi masih saja dilakukan (penindakan),” tuturnya.

“Seandainya nanti terjadi pada saat zaman saya menjabat, tentunya kita tangani secara profesional, transparan, kalau misal kita nyatakan itu memenuhi unsur tindak pidana, kita pidanakan. Namun apabila lapdu itu hanya sekedar ceremony, ataupun mengada ngada setelah kita wawancarai, ataupun uji keterangan dari kepala desa melalui alat bukti yang ada yaitu kita katakan bahwa pengaduan itu tidak benar,” tutup Wawan.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Dugaan Asusila Anak di Ujunggenteng, Polisi Tetapkan Tetangga Korban sebagai Tersangka
HUT ke-81 TNI: Rumkitban Pangrango Sukabumi Gelar Baksos Kesehatan dan Pengobatan Gratis
Uang Rp34,9 Juta Raib di Parungkuda, Diduga Digasak Pelaku Modus Gembos Ban
Dugaan Peras Poktan, Pria Ngaku KPK Jabar Terancam 9 Tahun KurunganĀ 
Babak Baru Kasus Kost Sukabumi, PH Supriyanto Klaim Kantongi Bukti Cukup
Kuasa Hukum Buka Suara soal Penggerebekan Kost di Sukabumi, Bantah Tuduhan Perzinahan
Diduga Peras Kelompok Tani, Pria Ngaku KPK Jabar Ditangkap Polisi
60 Motor Jadi Barang Bukti, Polres Sukabumi Bongkar 6 Kelompok Sindikat Curanmor

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 08:05 WIB

Dugaan Asusila Anak di Ujunggenteng, Polisi Tetapkan Tetangga Korban sebagai Tersangka

Senin, 28 September 2026 - 22:04 WIB

HUT ke-81 TNI: Rumkitban Pangrango Sukabumi Gelar Baksos Kesehatan dan Pengobatan Gratis

Jumat, 25 September 2026 - 18:22 WIB

Uang Rp34,9 Juta Raib di Parungkuda, Diduga Digasak Pelaku Modus Gembos Ban

Rabu, 23 September 2026 - 15:28 WIB

Dugaan Peras Poktan, Pria Ngaku KPK Jabar Terancam 9 Tahun KurunganĀ 

Senin, 21 September 2026 - 09:40 WIB

Babak Baru Kasus Kost Sukabumi, PH Supriyanto Klaim Kantongi Bukti Cukup

Berita Terbaru