JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi menggelar kegiatan penerangan hukum dengan tema “Mengawal Desa, Menjaga Integritas, Membangun Sukabumi.”
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kejari Kabupaten Sukabumi, Jalan Raya Karang Tengah No. 456, Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Rabu (30/9/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman mengatakan, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman hukum sekaligus mendorong penyelenggaraan pemerintahan desa yang berintegritas, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Melalui sinergi antara Kejaksaan, ABPEDNAS dan DPMD, diharapkan para pengurus dan anggota BPD semakin memahami aspek hukum dalam menjalankan tugasnya sehingga dapat meminimalkan potensi pelanggaran serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa,” kata Rachman.
Menurutnya, keberadaan BPD memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk dalam menjalankan fungsi pengawasan dan menyerap aspirasi masyarakat.
“Tema “Mengawal Desa, Menjaga Integritas, Membangun Sukabumi” juga menjadi penegasan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan kelembagaan desa dalam menciptakan pemerintahan desa yang tertib, akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPC ABPEDNAS Kabupaten Sukabumi, Nuryadin menambahkan, bahwa DPC ABPEDNAS Kabupaten Sukabumi memiliki 52 orang pengurus untuk masa bakti 2025–2030. Sementara itu, jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Sukabumi tercatat sebanyak 2.983 orang.
“Kegiatan penerangan hukum tersebut diharapkan tidak hanya menjadi ruang penyampaian informasi mengenai aturan hukum, tetapi juga menjadi langkah preventif dalam membangun kesadaran hukum di tingkat desa,” sambungnya.
Dengan pemahaman hukum yang baik, penyelenggara pemerintahan desa diharapkan mampu menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional serta bertanggung jawab demi mendukung pembangunan Kabupaten Sukabumi.
Redaktur: Ujang Herlan













Komentar